Saham JTrust Bank (BCIC) Melesat 9,09% Pasca Suspensi 10 Bulan Dibuka

JAKARTA – Setelah melewati masa suspensi yang cukup panjang, saham PT Bank JTrust Tbk (BCIC) kembali menunjukkan performa positif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada penutupan perdagangan Jumat (10/10/2025), harga saham BCIC melesat 9,09%, mencapai level Rp 204 per saham, menandai era baru setelah pembukaan kembali perdagangannya oleh BEI.

Pencabutan suspensi ini merupakan titik terang bagi para pemegang saham, mengingat perdagangan saham BCIC terakhir kali dilakukan pada 31 Januari 2025. BEI secara resmi membuka kembali perdagangan efek BCIC di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi kedua perdagangan Kamis, 9 Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah Bank JTrust berhasil memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab suspensi, khususnya terkait dengan aturan free float saham.

Bank JTrust (BCIC) Telah Penuhi Free Float, Kapan Suspensi Dicabut?

Langkah penting dalam pemenuhan kewajiban tersebut terungkap melalui keterbukaan informasi pada 8 Oktober 2025. Manajemen Bank JTrust mengumumkan adanya perubahan signifikan dalam komposisi kepemilikan saham BCIC per tanggal 7 Oktober 2025. Perubahan ini terjadi setelah JTrust Asia Pte. Ltd., pemegang saham pengendali, melakukan divestasi sebagian kepemilikannya dengan melepas sekitar 80,38 juta saham.

Sebagai hasilnya, porsi kepemilikan JTrust Asia di saham BCIC per 7 Oktober 2025 kini menjadi sekitar 3,38 miliar saham. Penurunan ini berdampak pada persentase kepemilikan JTrust Asia yang kini berada di angka 18,67% dari total saham BCIC yang beredar.

Dengan restrukturisasi kepemilikan ini, persentase saham BCIC yang dipegang oleh masyarakat berhasil meningkat signifikan menjadi 7,75%. Angka ini menunjukkan bahwa Bank JTrust telah memenuhi ketentuan minimal free float saham sebesar 7,5% sesuai regulasi yang berlaku.

Akhirnya, Bank JTrust Penuhi Aturan Free Float Saham