Satpam gugat klausul PKWT dalam UU Cipta Kerja ke MK

Seorang satuan pengamanan atau satpam yang bernama Muhammad Said menggugat Pasal 59 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Klausul tersebut mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

Said menjelaskan alasannya mengugat pasal tersebut. Dia mengatakan, kontrak hubungan kerjanya selalu diperpanjang dengan klausul PKWT dalam UU Cipta Kerja.

Menurutnya, hal tersebut menyimpang lantaran satpam merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, melekat, dan menjadi bagian inti dari operasional keamanan perusahaan.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi Pemohon karena status kerjanya dapat diputus kapan saja tanpa perlindungan yang setara dengan pekerja tetap, padahal jenis pekerjaannya bersifat permanen,” kata Said dalam keterangan resmi MK, Senin (27/4).

Baca juga:

  • Peneliti BRIN Kritik UU Cipta Kerja, Sebut Rugikan Lingkungan

Said kini bekerja sebagai Satpam melalui perusahaan alih daya, yakni PT Kinarya Alih Daya Mandiri. Menurutnya, kontrak PKWT membuat dirinya terancam kehilangan pekerjaan tanpa pesangon dan jauh dari hak atas penghidupan layak.

Karena itu, Said mendorong agar majelis hakim konstitusi mendorong revisi Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja agar menetapkan tenaga Satpam wajib memiliki kontrak perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT. 

MK juga telah memulai persidangan gugatan Said. Sidang tersebut dihadiri oleh tiga hakim konstitusi, yakni MK Suhartoyo sebagai Ketua Majelis Panel Hakim, Daniel Yusmic P. Foekh sebagai anggota, dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota.

Daniel menyarankan Said untuk mempelajari putusan MK serupa terkait gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Selain itu, dia meminta Said melengkapi gugatannya dengan uraian kerugian faktual yang dialami.

“Kemudian diuraikan bahwa norma ini mengakibatkan ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pak Said,” kata Daniel.

Sebelumnya, MK telah menetapkan bahwa legislator harus merevisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai hasil uji materi UU Cipta Kerja. Adapun, salah satu pasal yang digugat dalam uji materi tersebut adalah Pasal PKWT.