Seluruh Perusahaan Wajib Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu Mulai 2027

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan seluruh perusahaan termasuk emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk mulai menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Laporan Keuangan (PBPK) paling lambat pada 2027.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (26/11).

Masyita menjelaskan lewat pengaturan ini, pemerintah menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.

Katanya, pengaturan tersebut tak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan sebagai fondasi utama. Kini, pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di tiap sektor.

“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ucap dia.

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” lanjut Masyita.

Adapun, implementasi PP ini bakal dilakukan secara bertahap dan proporsional. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat tahun 2027, sementara sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kemenkeu dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.

Pendekatan transisi ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku UMKM agar tetap bisa memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.