Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Jumat, 10 Oktober 2025 di Gerai Resmi & Pajaknya

Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Harga buyback emas Antam  pada perdagangan hari ini, Jumat (10/10/2025) di gerai resmi, tercatat sebesar Rp2.142.000 per gram. Harga buyback emas Antam hari ini tersebut turun Rp9.000 dibandingkan posisi kemarin.

Sementara itu, harga emas Antam hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025 tercatat melemah tipis dibanderol Rp2.294.000.

Untuk ukuran lebih kecil, logam mulia Antam ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.197.000, sedangkan emas 2 gram dibanderol Rp4.528.000. Adapun untuk pecahan 5 gram, harganya mencapai Rp11.245.000.

: Harga Emas Hari Ini Jumat, 10 Oktober di Pasar Spot Setelah Tinggalkan Rekor di Atas US$4.000

Sementara itu, harga emas batangan Antam berat 10 gram tercatat Rp22.435.000 dan ukuran 25 gram mencapai Rp55.962.000. Emas ukuran besar 100 gram dijual Rp223.612.000, sedangkan untuk ukuran 250 gram mencapai Rp558.765.000.

Untuk kalangan investor besar, emas batangan 500 gram dilepas seharga Rp1.117.320.000, dan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dijual Rp2.234.600.000.

: : Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini Jumat, 10 Oktober

Dikutip dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.

: : IHSG All Time High, Intip Deretan Saham Jumbo yang Sudah Multibagger Ytd

Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 di Galeri Resmi: Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak 0,5 gr Rp1.071.000 – – Rp1.071.000 1 gr Rp2.142.000 – – Rp2.142.000 2 gr Rp4.284.000 – – Rp4.284.000 5 gr Rp10.710.000 Rp160.650 Rp10.000 Rp10.539.350 10 gr Rp21.420.000 Rp321.300 Rp10.000 Rp21.088.700 50 gr Rp107.100.000 Rp1.606.500 Rp10.000 Rp105.483.500 100 gr Rp214.200.000 Rp3.213.000 Rp10.000 Rp210.977.000 500 gr Rp1.071.000.000 Rp16.065.000 Rp10.000 Rp1.054.925.000 1.000 gr Rp2.142.000.000 Rp32.130.000 Rp10.000 Rp2.109.860.000

Sumber: Logam Mulia