
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Emiten pertambangan dan hilirisasi nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, berencana melanjutkan aksi pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp1 triliun setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 30 Juni 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPST 2026, yakni mulai 1 Juli 2026.
Manajemen menjelaskan total dana yang disiapkan untuk pelaksanaan buyback mencapai maksimal Rp1 triliun, termasuk biaya transaksi, perantara pedagang efek, dan biaya lain yang berkaitan dengan aksi korporasi tersebut.
: Aksi Raksasa Tambang Glencore Lepas Lagi Saham Harita Nickel (NCKL)
Corporate Secretary NCKL Rafika Fazrin menjelaskan buyback dilakukan lantaran harga saham perseroan dinilai belum mencerminkan nilai fundamental perusahaan yang sebenarnya.
“Perseroan melakukan pembelian kembali saham dengan pertimbangan bahwa harga pasar saham Perseroan saat ini belum mencerminkan nilai Perseroan yang sesungguhnya, walaupun Perseroan telah menunjukkan kinerja yang cukup baik,” ujar Rafika dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (25/5/2026).
: : Daftar Saham Indeks LQ45, IDX30, IDX80 Terbaru, BREN, DSSA, NCKL Terdampak
Adapun, buyback saham akan dilakukan baik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa. Perseroan menunjuk PT Harita Kencana Sekuritas sebagai anggota bursa untuk melaksanakan buyback saham melalui pasar reguler.
Harita Nickel memastikan seluruh pendanaan buyback berasal dari kas internal perseroan dan bukan berasal dari dana hasil penawaran umum maupun pinjaman.
: : Uji Taji Buyback-Stock Split BMRI, RAJA hingga GOTO saat Pasar Loyo
Manajemen juga menegaskan aksi buyback tidak akan memengaruhi kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan secara signifikan.
“Pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan,” ujar Rafika.
NCKL juga menyebut buyback saham tidak diperkirakan memberikan dampak material terhadap laba bersih maupun laba per saham perseroan.
Sebelumnya, Harita Nickel juga telah memperoleh persetujuan buyback saham senilai maksimal Rp1 triliun dalam RUPST 2024 dan RUPST 2025.
Perseroan menjelaskan periode buyback 2026 tidak akan beririsan dengan program buyback sebelumnya. Program buyback 2025 sendiri akan berakhir pada 18 Juni 2026, sebelum periode buyback terbaru dimulai pada Juli 2026.
Mengacu pada ketentuan POJK No. 29/2023, saham hasil buyback nantinya dapat dialihkan kembali melalui sejumlah mekanisme, seperti dijual kembali melalui bursa atau di luar bursa, pengurangan modal, penyelesaian transaksi tertentu, konversi efek bersifat ekuitas, hingga distribusi kepada pemegang saham secara proporsional.
TRIMEGAH BANGUN PERSADA TBK – TradingView ______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.