Ussindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana program sosial. Dalam rangka memperdalam penyidikan tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Kamis (11/9). Pemeriksaan ini berfokus pada Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), atau yang juga dikenal sebagai corporate social responsibility (CSR) BI.
Filianingsih Hendarta hadir sebagai saksi untuk membantu KPK menyingkap lebih jauh mengenai mekanisme, proses, hingga pelaksanaan program CSR Bank Indonesia. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam dilakukan untuk memahami seluruh alur PSBI. “Jadi dalam pemeriksaan hari ini tentu didalami terkait dengan bagaimana proses mekanisme program sosial tersebut muncul begitu ya. Dari proses perencanaannya seperti apa, pelaksanaannya dan juga pertanggungjawabannya,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
Selain menelusuri alur program, penyidik KPK juga mendalami perihal rencana peruntukan awal dana CSR BI. Pasalnya, ditemukan adanya dugaan kuat bahwa dana program sosial tersebut telah diselewengkan dan tidak digunakan sesuai tujuan semula. “Karena dari konstruksi perkara ini dimana kita sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu saudara ST (Satori) dan saudara HG (Her Gunawan). Berarti bahwa uang-uang yang sedianya untuk program sosial ini kemudian tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” tambah Budi.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu diduga kuat telah mengalir ke kantong pribadi dua Anggota DPR RI, yaitu Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Mereka diduga menggunakan dana tersebut untuk memperkaya diri dan kepentingan personal. “Dimana dalam perkara ini juga, para tersangka menggunakan uang-uang dari program sosial tersebut untuk kepentingan pribadi ya, seperti pembelian aset, bahkan ada untuk pembelian showroom, pembelian kendaraan, ataupun aset-aset dalam bentuk tanah dan bangunan. Nah itu yang KPK telusuri,” ungkap Budi, menggarisbawahi modus operandi para tersangka.
7 Rekomendasi Spot Kuliner Bersertifikat Halal di Singapura, Destinasi Wajib Wisatawan Muslim yang Liburan di Singapura
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa Program Sosial BI (PSBI) atau CSR BI merupakan kebijakan yang telah ditetapkan sejak lama. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Filianingsih menyatakan, “Itu kebijakan sudah ada ya, dari dahulu.”
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa program CSR tidak hanya menjadi domain perusahaan yang berorientasi profit semata, melainkan juga dijalankan oleh lembaga negara seperti Bank Indonesia sebagai wujud kepedulian sosial. “Itu kan bagaimana kami berbagi, membantu, misalnya kepedulian sosial, beasiswa, juga pemberdayaan masyarakat. Jadi nggak mesti perusahaan profit oriented, ya. Namanya berbagi,” tegasnya, menyoroti esensi berbagi dan membantu masyarakat melalui program-program seperti beasiswa dan pemberdayaan.
Hunian Vertikal jadi Kebutuhan Mendesak di Tengah Pertumbuhan Penduduk Jakarta, Chico Hakim: Kami Siapkan Standar Internasional
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan erat dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020–2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana ini kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk beragam keperluan personal, seperti pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Untuk menyamarkan aliran dana tersebut, Satori diduga melakukan transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia disinyalir meminta bantuan bank daerah untuk menyembunyikan jejak transaksi.
KPK juga menduga bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima dana serupa. Kecurigaan ini mengemuka berdasarkan pengakuan Satori sendiri saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, mengindikasikan kemungkinan cakupan kasus yang lebih luas.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian, saat Dialog dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa
Cocok jadi Pasangan Hidup! Begini 4 Cara Pria Kelas Menengah ke Bawah Menunjukkan Cintanya Tanpa Pernah Mengatakan Aku mencintaimu