Lelang akbar 2026: Kemenkeu-BTN banting harga 10.000 rumah eks-KPR

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meluncurkan Lelang Akbar BTN 2026. Terdapat 10.000 rumah yang dilelang sepanjang tahun ini.

Adapun program lelang investasi properti ini merupakan kerja sama antara pemerintah melalui DJKN dan BTN yang ditujukan bagi masyarakat untuk kepemilikan properti. 

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Syukriah mengatakan bahwa Lelang Akbar 2026 ini diharapkan bisa mendorong terbukanya akses investasi properti yang semakin luas dan terjangkau bagi masyarakat. Dia menyebut lelang ini bisa menurunkan tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) BTN. 

: Kian Lesu Pasar SUN, Lelang Sukuk Catat Penawaran Terendah Sepanjang 2026

“Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada jajaran BTN atas sinergi, kolaborasi dan komitmen di dalam bekerja sama dengan DJKN, kami bisa berkontribusi menurunkan NPL teman-teman dari PT BTN,” ujar Syukriah di Menara BTN, Jakarta, Senin (25/5/2026). 

Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan aset properti secara lebih terbuka, kompetitif dan akuntabel. Sebab, lelang dilakukan secara digital.

Pada kesempatan tersebut juga, Syukriah mengklaim bahwa pelaksanaan lelang yang sudah melalui situs resmi alias nonfisik ini tidak lagi rumit. 

“Yang ingin memiliki properti bisa mendaftar akun dulu di lelang.go.id. Yang lelang Kementerian Keuangan, berarti pemerintah, melalui DJKN salah satu unit eselon I Kementerian Keuangan,” tuturnya.  

Lelang ini juga dilakukan pada 72 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dengan lelang digital ini, Syukriah menilai industri properti bisa semakin menggeliat lagi tahun ini. 

: : Prime Group hingga Dongfang Menang Lelang Blok Migas di Natuna-Papua

Mengenai kepastian hukumnya, Syukriah menjamin bahwa rumah ‘bekas’ kredit pemilikan rumah (KPR) ini sudah memenuhi syarat-syarat hukum untuk dilelang. 

“Enggak mungkin [debitur KPR] pinjam, dia lancar [lalu dilelang]. Pasti sudah melewati tahapan-tahapan panjang,” terang eselon II DJKN Kemenkeu ini. 

Dia tidak menampik bahwa selama prosesnya, terdapat somasi hingga gugatan pengadilan atas keputusan pemerintah melelang rumah ‘kredit macet’ ini. Akan tetapi, dia memastikan proses lelang rumah-rumah tersebut tetap akan dilelang apabila sudah dipastikan masuk kategori kredit macet alias NPL. 

“Dari sekian banyak gugatan alhamdulillah enggak ada yang kami kalah,” pungkasnya. 

Di sisi lain, SEVP Assets Manegement BTN Benjamen Sihombing menuturkan bahwa masyarakat yang tertarik untuk ikut lelang rumah ‘second’ ini mendapatkan penawaran fasilitas pembiayaan murah. 

Fasilitas pembiayaan yang ditawarkan adalah KPR BTN Maju, yang disiapkan untuk pembelian rumah tapak maupun susun ready stock dari eks produk mortgage. 

“Suku bunganya sangat kompetitif dengan jangka waktu kurang lebih bisa sampai 30 tahun. Suku bunga 5%, fixed 5 tahun,” ujarnya pada kesempatan yang sama. 

Benjamen menilai program fasilitas pembiayaan perumahan ini merupakan peluang yang baik karena cukup kompetitif. Bahkan, menurutnya harganya bisa cukup jauh di bawah harga pasar. 

“Secara umum harganya bisa sekitar 20% sampai 40% di bawah pasar,” paparnya.