Libur Bursa 18 Agustus! Cek Kalender Saham BEI Sampai 2025

Ussindonesia.co.id JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penutupan aktivitas perdagangan pada Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini diambil seiring dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dan Direktur BEI, Irvan Susandy, disebutkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Bursa. Pengumuman ini sekaligus merevisi aturan kalender bursa yang telah ada sebelumnya, memberikan kejelasan bagi para pelaku pasar.

Penetapan Hari Libur Bursa 2025 ini didasarkan pada Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Lebih lanjut, dalam pengumuman tersebut, Iman dan Irvan menyampaikan bahwa jadwal Hari Libur Bursa Tahun 2025 ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan kembali. Mereka secara eksplisit menyatakan, “Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia dan atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.”

Selain libur peringatan Hari Kemerdekaan, jadwal libur BEI 2025 juga mencakup tanggal 5 September 2025, bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Menariknya, untuk bulan Oktober dan November 2025, BEI mencatat tidak ada hari libur khusus selain hari Sabtu dan Minggu.

Memasuki akhir tahun, Bursa Efek Indonesia akan kembali libur pada 25 Desember 2025 untuk Hari Raya Natal, diikuti cuti bersama Natal pada 26 Desember 2025. Sebagai penutup tahun, BEI juga menetapkan 31 Desember 2025 sebagai hari libur perdagangan.

Penting untuk dicatat bahwa di luar jadwal libur bursa yang telah diumumkan, potensi penambahan hari libur dapat terjadi. Hal ini akan ditetapkan kemudian apabila Bank Indonesia meniadakan kegiatan kliring atau jika pemerintah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai peniadaan kegiatan kerja pada hari tertentu.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, seiring dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Kemerdekaan RI. Keputusan ini merupakan revisi kalender bursa sebelumnya dan didasarkan pada Keputusan Bersama tiga menteri.

Selain 18 Agustus, BEI juga libur pada 5 September 2025 (Maulid Nabi Muhammad SAW), 25 Desember (Hari Raya Natal), 26 Desember (cuti bersama Natal), dan 31 Desember. Jadwal ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan jika ada perubahan kalender operasional Bank Indonesia atau pengumuman pemerintah terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.