Mau Kerek Ketentuan Minimum Free Float, BEI Sudah Lakukan Perhitungan

Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini memberikan tanggapan resminya mengenai rencana pembahasan kenaikan batas minimum free float. Wacana krusial ini dijadwalkan akan mulai didiskusikan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal IV tahun 2025, menandai langkah penting bagi dinamika pasar modal Indonesia.

I Gede Nyoman Yetna, selaku Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa pihaknya secara proaktif melakukan berbagai upaya untuk mengerek persentase free float. Strategi ini tidak semata-mata terpaku pada aspek persyaratan minimum, melainkan juga berfokus pada pendorong lain. Nyoman menambahkan, “Kami berupaya memperbanyak jumlah penawaran umum perdana (IPO) berskala besar, yang secara langsung akan mendukung peningkatan nilai total kapitalisasi free float di BEI.” Pernyataan tersebut disampaikannya pada hari Senin, 13 Oktober 2025.

OJK Kaji Kenaikan Aturan Free Float, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor

Lebih lanjut, Nyoman menguraikan bahwa dari perspektif regulasi, BEI tengah melakukan kajian mendalam terhadap penyesuaian aturan pencatatan saham. Kajian ini mencakup ketentuan free float, dengan penekanan kuat pada pertimbangan kondisi terkini perusahaan tercatat serta kepentingan para investor. Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian bursa dalam merancang kebijakan.

Nyoman menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait free float harus senantiasa memperhatikan dua sisi utama, yakni emiten dan investor, demi terwujudnya keseimbangan pasar dan likuiditas yang optimal. Selain itu, relevansi aturan dengan kondisi pasar terkini juga menjadi pertimbangan krusial.

Untuk memastikan kebijakan yang komprehensif, BEI juga melakukan studi banding (benchmarking) terhadap praktik regulasi umum yang diterapkan oleh bursa-bursa global. Nyoman menambahkan, “Seluruh regulasi yang kami susun selalu melewati proses dengar pendapat yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan yang menyeluruh.”

Dalam persiapannya, Nyoman mengungkapkan bahwa BEI telah rampung melakukan perhitungan mendalam untuk beberapa skenario penyesuaian persyaratan free float. Perhitungan ini bertujuan untuk menganalisis dampak potensial bagi emiten dan sekaligus mengukur kapasitas serap investor terhadap perubahan tersebut.

OJK Mau Ubah Aturan Free Float, Pengamat Wanti-Wanti Implementasinya

Lebih lanjut, perhitungan tersebut juga mencakup estimasi nilai tambahan likuiditas yang nantinya wajib diserap oleh investor, sebagai konsekuensi dari penyesuaian minimum free float yang harus dilakukan oleh Perusahaan Tercatat. Dengan demikian, usulan penyesuaian persyaratan free float yang diajukan akan sepenuhnya didasarkan pada hasil perhitungan yang cermat ini, diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi pasar modal Indonesia.