
Ussindonesia.co.id -Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Selasa pagi pukul 08.59 WIB, harga emas Antam naik Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.940.000 menjadi Rp2.954.000 per gram.
Seiring dengan itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga ikut menanjak dan kini berada di level Rp2.748.000 per gram.
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, ketentuan perpajakan tetap berlaku.
Penjualan emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Adapun daftar harga emas batangan Antam terbaru di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut:
- Emas 0,5 gram: Rp1.527.000
- Emas 1 gram: Rp2.954.000
- Emas 2 gram: Rp5.848.000
- Emas 3 gram: Rp8.747.000
- Emas 5 gram: Rp14.545.000
- Emas 10 gram: Rp29.035.000
- Emas 25 gram: Rp72.462.000
- Emas 50 gram: Rp144.845.000
- Emas 100 gram: Rp289.612.000
- Emas 250 gram: Rp723.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.447.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.894.600.000
Kenaikan harga emas ini kembali membuka peluang bagi investor untuk mencermati pergerakan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak. (jpg)