Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) optimis memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital akan melonjak hingga mencapai 25 juta gram pada akhir tahun 2025. Proyeksi ambisius ini mencerminkan dinamika positif di sektor investasi komoditas digital.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, mengungkapkan bahwa tren pertumbuhan signifikan telah terlihat. Hingga Oktober 2025, volume perdagangan emas digital di platform ICDX telah menembus angka 20 juta gram. Capaian ini hampir menyamai total transaksi sepanjang tahun 2024 yang mencapai 23 juta gram, menunjukkan lonjakan tajam dibandingkan total 5,3 juta gram pada tahun 2023. Angka-angka ini mengindikasikan semakin besarnya minat masyarakat terhadap investasi emas digital yang aman dan transparan.
“Kami memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital bisa menembus 25 juta gram hingga akhir tahun ini,” ujar Fajar dalam keterangan resminya, Selasa (11/11/2025), menggarisbawahi keyakinan bursa terhadap potensi pasar yang terus berkembang.
ICDX Proyeksikan Volume Perdagangan Emas Digital Sentuh 25 Juta Gram pada 2025
Menurut Fajar, pertumbuhan pesat dalam perdagangan emas digital ini didorong oleh dua pilar utama: meningkatnya minat dan kuatnya kepercayaan masyarakat. Dari sisi minat, platform perdagangan emas digital menawarkan kemudahan akses dan fleksibilitas yang belum pernah ada sebelumnya. Hal ini membuat masyarakat semakin tertarik untuk berinvestasi emas tanpa kerumitan penyimpanan fisik, membuka peluang investasi bagi segmen yang lebih luas.
Sementara dari sisi kepercayaan, Fajar menegaskan bahwa faktor keamanan adalah kunci fundamental. “Emas yang diperdagangkan di bursa berjangka ini benar-benar ada secara fisik dan disimpan oleh lembaga penyimpan (depository) yang terpercaya,” katanya, memberikan jaminan bahwa setiap transaksi digital didukung oleh aset fisik yang nyata dan terlindungi.
Ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital ini telah diatur secara komprehensif melalui Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka. Regulasi ini memastikan kerangka kerja yang solid dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam ekosistem perdagangan emas digital ini, terdapat beberapa lembaga krusial yang berperan penting. Bursa, seperti ICDX, berfungsi sebagai penyedia platform transaksi yang efisien dan modern. Lembaga Kliring bertanggung jawab untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi, memastikan keamanan finansial. Sementara itu, Lembaga Depository adalah pihak yang menyimpan emas fisik sebagai dasar dari setiap unit emas digital yang diperdagangkan, menjaga integritas aset investor.
Cadangan Beras Pemerintah Ditargetkan Capai 2,7 Juta Ton hingga Akhir Tahun 2025
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menilai bahwa perdagangan emas digital merupakan langkah strategis dalam transformasi pasar komoditas menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan inklusif. Inisiatif ini menandai evolusi penting dalam cara masyarakat berinvestasi pada aset berharga seperti emas.
“Bappebti terus memastikan seluruh transaksi emas digital berjalan dengan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan keamanan yang tak tergoyahkan,” ujar Tirta, menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman dan adil bagi semua. Pengawasan ketat diterapkan untuk membangun kepercayaan publik.
Ia menambahkan, masyarakat kini memiliki kemudahan untuk berinvestasi emas secara digital tanpa perlu direpotkan dengan penyimpanan fisik. Meskipun demikian, keberadaan emas fisik tetap menjadi pondasi wajib, tersedia, dan tersimpan aman di lembaga penyimpanan yang telah ditunjuk dan diawasi ketat. Hal ini menjamin nilai intrinsik investasi tetap terjaga.
“Transaksi dilakukan secara real time dan tetap diawasi agar emas fisik benar-benar tersedia serta tersimpan dengan aman,” tutur Tirta, menggarisbawahi efisiensi dan jaminan keamanan yang menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas perdagangan emas digital.