Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) mengesahkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. atau Bank Jatim sebagai pemegang saham baru dan penetapan BJTM sebagai pemegang saham pengendali kedua.
Hal itu tertuang dalam risalah RUPSLB 2025 Bank NTT yang diselenggarakan pada Kamis (4/9/2025). Risalah ini disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam RUPSLB tersebut disetujui dan ditetapkan setoran modal yang dilakukan oleh Bank Jatim dalam bentuk tunai senilai Rp100 miliar dengan harga Rp14.000 per saham. Dengan demikian, jumlah kepemilikan saham seri A BJTM adalah sejumlah 7,14 juta saham dengan nilai nominal saham Rp71,42 miliar.
: Bank Jatim (BJTM) Bakal Rilis Obligasi Rp2 Triliun untuk Ekspansi Kredit
“Selisih atas kelebihan setoran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. dengan nilai nominal saham tersebut dijadikan agio saham,” demikian dikutip risalah RUPSLB 2025 Bank NTT, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, ditetapkan juga Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua dan bank induk kelompok usaha bank (KUB) sesuai dengan amanat POJK 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Penetapan ini akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
: : Penyaluran Kredit Tembus Rp78,5 Triliun, Bank Jatim Rilis Layanan Anyar
Selain itu, RUPSLB Bank NTT juga menyetujui mata agenda lainnya, yaitu agenda kedua terkait laporan progress pemenuhan struktur pengurus atau pencalonan pengurus.
Agenda ketiga, pengangkatan Hilarius Minggu sebagai Direktur Dana dengan masa jabatan sampai adanya Direktur Dana definitif. Agenda keempat, penegasan dan penetapan masa jabatan pengurus, perpanjangan Plt. Direktur Utama dan Plt. Direktur Kredit dan penetapan pelaksana tugas (Plt) direksi.
: : Bank Jatim Kejar Target Jadi BPD Nomor 1 di Indonesia, Dorong Transformasi Ekonomi di Jawa Timur
Selain menggandeng Bank NTT dalam membentuk KUB, Bank Jatim juga akan melakukan penyertaan modal kepada Bank Sultra senilai maksimal Rp100 miliar, sesuai RUPSLB perseroan pada akhir tahun lalu.
Sebelumnya, BJTM telah menggelar RUPSLB untuk membahas KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. Dengan demikian, Bank Jatim melakukan proses KUB dengan lima bank, yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT.
Adapun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil RDK OJK pada hari ini menyampaikan pihaknya mendorong penguatan peran BPD sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah, serta mendorong bank daerah untuk terus melakukan transformasi dalam menghadapi persaingan di bidang perbankan.
“Selain itu, OJK mendorong sinergi antar BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara induk dengan anggota KUB,” ujar Dian.