Upah Minimum 2026: Menaker Bahas Formula Baru & Payung Hukum!

Pembahasan krusial mengenai Upah Minimum 2026 telah resmi dimulai di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), sebuah forum tripartit yang melibatkan pemerintah, buruh, dan pengusaha. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama diskusi adalah penetapan bentuk payung hukum yang akan menjadi dasar penentuan standar gaji terendah untuk tahun depan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri telah proaktif mengkaji penentuan upah minimum 2026 sejak paruh pertama tahun ini. Selain menggodok landasan hukum, Depenas juga bertugas menghimpun berbagai usulan penyesuaian upah minimum dari representasi pengusaha dan buruh. “Depenas sedang mengumpulkan aspirasi dari para pemangku kepentingan, dan kami akan terus awasi prosesnya, mengingat Ketua Depenas adalah Direktur Jenderal dari Kemenaker,” tegas Yassierli di Wisma Danantara, Rabu (1/10).

Hingga saat ini, pemerintah belum mengajukan rentang penyesuaian upah minimum untuk tahun mendatang. Dinamika diskusi di Depenas, yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha, terus berlangsung demi mencapai kesepakatan terbaik.

  • Baca juga: Menaker Bahas Penyesuaian Upah Minimum 2026, Aturan Baru Disiapkan

Menanggapi isu payung hukum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa penyesuaian Upah Minimum 2026 tidak akan menggunakan aturan setingkat undang-undang. Keputusan ini diambil mengingat Revisi Undang-Undang (RUU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditargetkan terbit pada tahun depan. “Saya belum bisa memastikan apakah bentuk aturannya akan berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sebab bentuknya akan sangat bergantung pada situasi dan kondisi yang berkembang,” jelas Indah.

RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Indah menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengindahkan rekomendasi MK tersebut. Namun, ia kembali menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan ini tidak akan menjadi payung hukum utama untuk Upah Minimum 2026.

Indah optimistis bahwa diskusi terkait payung hukum di Depenas berjalan positif dan konstruktif hingga saat ini. Berkat kemajuan tersebut, ia menargetkan aturan mengenai penyesuaian Upah Minimum 2026 dapat rampung dan terbit pada 21 November 2025. “Sejauh ini tidak ada perubahan jadwal penerbitan aturan penyesuaian upah minimum 2026, karena hal itu sudah tertera dalam aturan yang ada,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, penentuan upah minimum untuk tahun ini (2024) tidak menggunakan dasar UU Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan. Payung hukum yang menjadi landasan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% secara tahunan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024.

Ringkasan

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah memulai pembahasan mengenai Upah Minimum 2026, dengan fokus utama pada penetapan payung hukum yang akan menjadi dasar penentuan standar gaji terendah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengkaji penentuan upah minimum sejak awal tahun dan menampung usulan dari pengusaha dan buruh. Pemerintah belum mengajukan rentang penyesuaian upah, dan diskusi terus berlangsung untuk mencapai kesepakatan.

Penyesuaian Upah Minimum 2026 tidak akan menggunakan aturan setingkat undang-undang, mengingat RUU Ketenagakerjaan ditargetkan terbit tahun depan. Bentuk aturan yang akan digunakan, baik Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, akan bergantung pada situasi dan kondisi yang berkembang. Pemerintah menargetkan aturan mengenai penyesuaian Upah Minimum 2026 dapat rampung dan terbit pada 21 November 2025.