WIKA Digugat PKPU: Anak Usaha Terlilit Utang? Ini Kata Manajemen

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), saat ini menghadapi gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Informasi penting ini telah secara resmi diumumkan oleh manajemen WIKA melalui keterbukaan informasi kepada publik yang diunggah di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 31 Agustus 2025.

Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera sebagai pemohon kepada WIKON. Perkara ini telah terdaftar dengan Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 29 Agustus 2025. Dengan terdaftarnya permohonan ini, WIKON kini menantikan jadwal sidang perdana serta relas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya.

Menanggapi situasi ini, Ngatemin, atau yang akrab disapa Emin, selaku Corporate Secretariate WIKA, menegaskan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak akan berdampak signifikan. “Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” ujar Emin dalam pernyataan resminya.

Di tengah kabar PKPU ini, WIKA sendiri baru saja menyelesaikan serangkaian agenda penting terkait pengelolaan utang perseroan. Sebelumnya, WIKA dijadwalkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk lima surat utang pada tanggal 28 Agustus dan 29 Agustus kemarin. Surat-surat utang yang menjadi fokus pembahasan meliputi Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.

Lebih lanjut, Ngatemin menjelaskan bahwa WIKA telah menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban finansial. Perusahaan telah berhasil melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A yang total nilainya mencapai Rp 896,5 miliar. Pelunasan ini dilakukan tepat waktu pada saat jatuh tempo, yaitu 8 September 2024 lalu.

Terkait dengan agenda RUPO dan RUPSU yang diselenggarakan pada 28 Agustus 2025, Emin menambahkan bahwa pertemuan tersebut memiliki fokus utama. “Terkait RUPO dan RUPSU pada tanggal 28 Agustus 2025, memiliki agenda permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum tercapai sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan,” pungkasnya kepada Kontan, memberikan gambaran jelas mengenai upaya strategis WIKA dalam mengelola kesehatan finansialnya.

Ringkasan

Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yaitu PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), sedang menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera. Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan WIKON sedang menunggu jadwal sidang perdana.

Manajemen WIKA melalui Corporate Secretariate, Ngatemin, menyatakan bahwa permohonan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional perusahaan. WIKA juga baru saja menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) terkait pengelolaan utang perseroan serta telah melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 896,5 miliar.