
Ussindonesia.co.id – , JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan data perdagangan saham di BEI selama periode 16—20 Februari 2026 ditutup di zona positif. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 8.271 pada akhir pekan ini.
“Pergerakan IHSG selama sepekan juga mengalami kenaikan sebesar 0,72 persen sehingga ditutup pada level 8.271,767 dari posisi 8.212,271 pada pekan lalu,” tulis BEI dalam keterangannya, dikutip Ahad (22/2/2026).
Seiring dengan penguatan IHSG, BEI juga mencatat nilai kapitalisasi bursa selama sepekan terakhir mengalami peningkatan. “Kapitalisasi pasar BEI juga mengalami peningkatan sebesar 0,35 persen menjadi Rp 14.941 triliun dari Rp 14.889 triliun pada pekan sebelumnya,” terangnya.
Pada periode 16—20 Februari 2026, data perdagangan saham di BEI yang mengalami peningkatan tertinggi ialah rata-rata frekuensi transaksi harian sebesar 11,99 persen menjadi 3,06 juta kali transaksi dari 2,73 juta kali transaksi pada pekan lalu.
Kemudian, peningkatan turut dialami oleh rata-rata volume transaksi harian BEI pada pekan ini, yaitu sebesar 3,87 persen menjadi 47 miliar lembar saham dari 45,24 miliar lembar saham pada pekan sebelumnya. Selain itu, rata-rata nilai transaksi harian juga meningkat sebesar 3,02 persen menjadi Rp 23,89 triliun dari Rp 23,19 triliun pada pekan sebelumnya.
Adapun investor asing pada akhir pekan ini mencatat nilai beli bersih Rp 240,57 miliar. Sepanjang tahun 2026, investor asing mencatat nilai jual bersih sebesar Rp 14,42 triliun.
BEI melakukan berbagai kegiatan pada sepekan terakhir. Terdapat satu pencatatan obligasi di BEI. Pada Rabu (18/2/2026), Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan oleh PT Energi Mega Persada Tbk resmi dicatatkan di BEI. Obligasi tersebut memiliki jumlah pokok sebesar Rp 1.150.200.000.000 dan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) untuk obligasi tersebut yaitu idA+ (single A plus) dengan wali amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dengan pencatatan obligasi tersebut, total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang tahun 2026 adalah 20 emisi dari 13 emiten senilai Rp 15,71 triliun. Total emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 672 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp 549,76 triliun dan 134,01 juta dolar AS yang diterbitkan oleh 133 emiten.
“Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 190 seri dengan nilai nominal Rp 6.674,24 triliun dan 352,10 juta dolar AS. Selain itu, BEI juga mencatat Efek Beragun Aset (EBA) sebanyak tujuh emisi senilai Rp 3,69 triliun,” ujarnya.
OJK Denda Empat Pelaku Manipulasi Saham
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran manipulasi harga perdagangan saham di pasar modal. Pada Jumat (20/2/2026), selain menjatuhkan sanksi denda miliaran rupiah kepada pemengaruh berinisial BVN, OJK juga menetapkan sanksi kepada tiga pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.
“Hari ini OJK secara resmi kembali mengenakan sanksi berupa denda sebesar total Rp 11,05 miliar kepada empat pihak atas pelanggaran terkait manipulasi pasar atas beberapa saham yang terjadi dalam kurun waktu 2016—2022,” ujar Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat lalu.
Perinciannya, OJK menetapkan sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar kepada tiga pihak dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari—April 2016. Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda Rp 5,35 miliar kepada influencer BVN.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas perdagangan saham IMPC, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi,” tutur Hasan.
Kasus IMPC
Untuk kasus IMPC, sanksi denda dijatuhkan kepada PT Dana Mitra Kencana sebesar Rp 2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UU PM), sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari—April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirim dan menerima dana untuk bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar-17 nasabah selama periode pemeriksaan mencapai Rp 43,73 miliar.
Transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi.
Selain itu, pihak berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenai denda Rp 1,8 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UU PM sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK.
UPT dan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode yang sama melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp 49,12 miliar. Pola transaksi tersebut juga dinilai menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham IMPC.
Kasus Influencer BVN
Sementara kasus yang melibatkan influencer BVN, OJK menetapkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021—2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1—27 September 2021 dan 8 November—29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari—27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret—17 Juni 2022.
“Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham, dan fakta pemeriksaan lainnya,” jelas Hasan.
Salah satu pola yang dilakukan BVN adalah menempatkan order beli dan jual beberapa saham menggunakan sejumlah rekening efek, sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, BVN menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Pada saat yang sama, BVN melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.
Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UU PM sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK.
“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia,” tegas Hasan.
Ia menambahkan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional guna mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.