Wacana RUU penanggulangan disinformasi dan propaganda asing: Atur AI, akun bot

Pemerintah mewacanakan penyusunan rancangan undang-undang atau RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi menilai wacana aturan ini menegaskan bahwa semua jenis platform dan sumber informasi, perlu ada pertanggungjawaban.

“Semangatnya bukan kami tidak ingin keterbukaan, tetapi segala platform dan sumber-sumber informasi itu harus ada pertanggungjawaban,” kata Prasetyo Hadi di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (15/1).

Meski begitu, politikus Partai Gerindra itu mengatakan pemerintah belum menggodok aturan RUU ini.

Dalam naskah akademik RUU yang diterima Katadata.co.id, detail disinformasi berbasis politik dan pemilu, keamanan dan pertahanan, ideologi dan nilai kebangsaan, isu SARA, serta krisis yang mencakup pandemi, bencana, konflik, dinilai perlu diatur.

“Hal yang tidak kalah pentingnya perlu juga diberikan pemahaman mengenai teknik propaganda, manipulasi narasi, bot dan akun palsu, deepfake dan AI-generated content, Pendanaan dan pengaruh asing terselubung,” dikutip dari dokumen naskah akademik RUU tersebut. 

Dalam dokumen itu juga tertulis perlu diaturnya lembaga independen, sehingga pengawasan tidak sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah atau APH. 

“Dalam rangka tindakan preventif, UU ini juga harus membuka ruang yang luas bagi literasi digital nasional, edukasi publik dan kurikulum, penguatan media yang bertanggung jawab, kerja sama dengan platform digital, dan sistem peringatan dini,” bunyi salah satu poin di bagian Kajian Implikasi Penerapan Sistem Baru dalam RUU. 

Adapula ruang lingkup pengaturan ini disebut akan berfokus pada ekosistem, bukan kepada individu. Pengaturan diperuntukkan terutama bagi:

  • Platform digital dan non digital (algoritma, iklan politik, bot)
  • Platform media sosial
  • Lembaga penyiaran
  • Aktor terorganisir (buzzer berbayar, operasi informasi)
  • Disinformasi sistemik, bukan unggahan individu biasa
  • Aktivitas lintas-negara
  • Pemanfaatan teknologi

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menggambarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis wacana penggodokan RUU ini. 

Pemerintah mengklaim, secara filosofis, penanggulangan disinformasi bukanlah upaya pembatasan kebebasan, melainkan upaya menjaga kemurnian kebebasan agar tetap berfungsi bagi kepentingan bersama. 

“Selain itu penanggulangan disinformasi dan propaganda asing merupakan upaya menjaga martabat manusia, persatuan bangsa, dan kedaulatan negara,” bunyi landasan filosofis.

Dalam landasan sosiologis dituliskan sejumlah dampak disinformasi, sebagai berikut: 

  1. Polarisasi sosial dan politik, yang mengikis kohesi sosial
  2. Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara dan media
  3. Distorsi partisipasi demokratis, terutama dalam pemilu dan pengambilan kebijakan publik
  4. Ketertiban umum yang muncul dari berita bohong atau informasi yang tidak benar/hoaks
  5. Keamanan nasional akibat dari propaganda atau operasi informasi asing
  6. Kerentanan kelompok tertentu, termasuk masyarakat dengan akses informasi terbatas

Pemerintah menilai disinformasi tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah berkembang menjadi fenomena terorganisir dan sistemik, melibatkan jaringan akun palsu, bot, monetisasi konten menyesatkan, dan operasi informasi lintas batas. 

“Dalam kondisi demikian, pendekatan hukum yang semata-mata menitikberatkan pada kesalahan individu menjadi tidak memadai, karena tidak menyentuh akar persoalan yang bersifat struktural,” tertulis di dokumen tersebut. 

Sementara untuk alasan yuridis, pemerintah menyebut saat ini, pengaturan disinformasi masih tersebar (UU ITE, KUHP, UU Pemilu, UU Penyiaran), belum konseptual dan terpadu, dan cenderung represif pasca-kejadian, bukan pencegahan. Pemerintah menilai belum ada kerangka hukum yang secara khusus mengatur disinformasi sebagai fenomena kebijakan publik.