Dian Swastatika Sentosa (DSSA) kantongi restu untuk gelar stock split 1:25

Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) memperoleh persetujuan dari para pemegang saham untuk melaksanakan pemecahan nilai nominal saham atau Stock Split dengan rasio 1:25 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu (11/3/2026) lalu.

Rencana stock split ini merupakan bagian dari visi jangka panjang DSSA untuk menjadikan saham DSSA lebih terjangkau tanpa mengubah nilai ekonomi kepemilikan. DSSA secara optimistis berupaya membuka peluang akses yang lebih luas bagi calon investor yang ingin menjadi bagian dari perjalanan bisnis DSSA pada masa mendatang.

Transformasi ini diharapkan tidak hanya mampu memperkuat struktur kepemilikan saham, melainkan juga membangun hubungan yang lebih inklusif dengan seluruh lapisan masyarakat pemodal di Indonesia. 

Presiden Direktur DSSA, L. Krisnan Cahya menyatakan, kebijakan ini diambil DSSA untuk memberikan nilai tambah bagi pasar modal Indonesia. Dalam hal ini, stock split dilakukan untuk meningkatkan jumlah lembar saham yang beredar agar harganya lebih terjangkau bagi berbagai kalangan investor. 

Bursa Asia Anjlok di Pagi Ini (12/3): Ketegangan Iran-AS Bakar Harga Minyak Global

“Dengan menjangkau basis investor yang lebih luas, kami berharap dapat lebih mendorong penguatan praktik tata kelola perusahaan yang serta lebih meningkatkan tanggung jawab dan akuntabilitas kami sebagai  perusahaan terbuka,” ujar Krisnan dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Kamis (12/3).

Stock Split akan meningkatkan jumlah saham beredar DSSA secara proporsional dari 7.705.523.200 lembar saham menjadi 192.638.080.000 lembar saham, sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan volume perdagangan saham DSSA, menciptakan volume perdagangan harian yang lebih dinamis di pasar, dan persepsi pasar yang lebih positif terhadap kinerja operasional serta nilai ekonomi DSSA.

Aksi korporasi ini akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan perlindungan hak-hak pemegang saham. Pelaksanaan stock split dipastikan tidak akan mengubah hak suara maupun nilai ekonomi kepemilikan saham, melainkan hanya menyesuaikan jumlah lembar saham secara proporsional. 

  DSSA Chart by TradingView  

Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan aksi korporasi tersebut:

  • Pengajuan permohonan pencatatan saham tambahan hasil pelaksanaan Stock Split ke Bursa Efek Indonesia (BEI): 26 Maret 2026
  • Keterbukaan Informasi sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split : 1 April 2026
  • Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi: 6 April 2026
  • Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi: 7 April 2026

DSSA akan menindaklanjuti hasil keputusan RUPSLB kemarin dengan memproses administrasi pelaksanaan stock split. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, DSSA menargetkan implementasi perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi dimulai secara efektif pada tanggal 7 April 2026.