
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah konsumen kripto di Indonesia mencapai 19,56 juta orang dengan nilai transaksi kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 482,23 triliun.
Namun, nilai transaksi tersebut tidak sebanding dengan nilai transaksi yang diduga mengalir ke platform global tidak berizin.
Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), nilai transaksi kripto masyarakat Indonesia yang dilakukan melalui platform global tidak berizin diperkirakan mencapai 2,5 kali lipat dari total nilai transaksi yang dilaporkan ke CFX.
Direktur Utama Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX), Subani, menilai faktor utamanya karena suku biaya transaksi di dalam negeri dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan global.
Wall Street Naik Ditopang Harapan Diplomasi Iran, Sektor Teknologi Memimpin Rebound
Subani menyebut suku biaya transaksi kripto di Indonesia terdiri atas tiga macam, yaitu pajak sebesar 0,21%, biaya bursa 0,04%, biaya pedagang tergantung pedagangnya dengan kisarannya dari 0,1% – 0,3% yang dirata-ratakan menjadi 0,2%.
“Berarti biaya transaksi kripto di Indonesia 0,45% berbanding dengan transaksi global yang hanya dikenakan biaya pedagang sekitar 0,08% – 0,15%,” ungkap Subani pada Rabu (4/3/2026).
Menurut Subani, selisih sekitar 0,30% itu cukup besar dan material. Sehingga pihaknya memiliki strategi untuk memangkas biaya transaksi bursa sebesar 50%, dari sebelumnya 0,04% menjadi 0,02% per 1 Maret 2026 dan akan kembali menurunkannya menjadi 0,01% mulai Oktober mendatang.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing platform berizin sekaligus mendorong lebih banyak investor domestik bertransaksi di dalam negeri.
Wall Street Rabu (4/3): S&P 500 Menguat Tipis Usai Laporan Kontak Rahasia Iran ke AS
CFX juga melihat peluang untuk menarik investor asing bertransaksi di Indonesia, mengingat kripto merupakan aset global. Namun, Subani menilai prioritas utama tetap mendorong masyarakat Indonesia menggunakan platform berizin karena proses perizinan dan kepatuhan memerlukan biaya besar bagi pelaku usaha yang taat regulasi.