
Ussindonesia.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait terjadinya trading halt di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis (29/1). Purbaya menegaskan bahwa gejolak yang terjadi di pasar saham tidak mencerminkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia.
“Yang saya bisa pastikan adalah fondasi ekonomi kita enggak bermasalah, dan ke depan justru akan semakin cepat,” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/1).
Menurutnya, reaksi pasar yang terjadi saat ini lebih dipicu oleh faktor psikologis investor yang kaget terhadap kemungkinan perubahan persepsi global terhadap pasar Indonesia. Salah satunya terkait wacana penilaian Indonesia sebagai pasar frontier.
“Ini mungkin orang shock dengan possibility kita pasarnya dianggap pasar frontier level,” ujarnya.
Kepala Bappenas Rachmat Pambudy Tegaskan MBG Lebih Mendesak Dibanding Memberi Lapangan Kerja
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak melihat hal tersebut sebagai ancaman serius. Ia optimistis fundamental ekonomi nasional tetap solid dan mampu menopang kinerja pasar keuangan. “Tapi saya enggak akan turun ke sana, karena fondasi kita bagus,” tegasnya.
Purbaya juga menyampaikan bahwa sejumlah catatan dan kekurangan yang disampaikan lembaga indeks global MSCI akan segera ditindaklanjuti. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melakukan perbaikan struktural agar kepercayaan investor tetap terjaga.
“Nanti kekurangan-kekurangan yang disebutkan MSCI akan diperbaiki oleh Pak Mahendra (Ketua OJK),” jelasnya.
Ia menambahkan, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dijadwalkan akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pelaku pasar. “Nanti Pak Mahendra akan bicara di bursa, mungkin siang hari ini,” pungkas Purbaya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia menyampaikan telah melakukan pembekuan sementara perdagangan atau Trading Halt akibat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8 persen, pada Kamis (29/1).
BEI memastikan kebijakan trading halt ini sebagai upaya dalam rangka menjaga perdagangan saham agar selalu teratur, wajar, dan efisien.
Dalam hal ini kebijakan trading hal ini telah sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.