Purbaya Benarkan RUU Redenominasi Masuk Prolegnas: Kewenangan Ada di BI

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rencana untuk mengubah harga atau redenominasi rupiah bukan kewenangan kementeriannya. Dia juga memperkirakan hal tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Sekadar informasi, dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029 mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah merupakan satu dari empat RUU yang akan diusulkan ke DPR. Pengesahan RUU itu ditargetkan pada 2027. 

Kendati demikian, Purbaya menyebut kewenangan terkait dengan redenominasi rupiah bukan berada di kementeriannya. Dia menyampaikan bahwa nantinya Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan mendorong pelaksanaan realisasi bersama dengan DPR. 

: Kata Bos BI, Purbaya dan DPR Soal Wacana Redenominasi Rupiah

“Itu ada di PMK karena sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 yang disetujui DPR sama BI. Kalau ditanya strateginya apa, saya enggak tahu. Bank sentral yang akan menjalankan itu,” tuturnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025). 

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbhakun menjelaskan bahwa pelaksanaan redenominasi rupiah memerlukan beberapa tahapan, sehingga memakan waktu yang panjang

: : DPR Jelaskan Tahapan Redenominasi Rupiah, Berlaku 2029?

Misbhakun menjelaskan redenominasi rupiah akan dilaksanakan melalui pembentukan Undang-undang (UU). Meski nantinya UU Redenominasi Rupiah sudah disepakati, penyederhanaan nominal uang—misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1—tidak langsung berlaku.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan akan ada waktu transisi pelaksanaan redenominasi. Idealnya, sambung Misbhakun, masa transisi berlangsung selama tiga tahun.

: : 10 Negara dengan Redenominasi Mata Uang Terbesar, Ada yang Hapus 29 Nol!

“Selama ini ada biasanya masa sosialisasinya satu tahun, transisinya satu tahun, terus kemudian mulai pelaksanaan itu di tahun yang ketiga. Jadi, panjang,” jelas Misbhakun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Dia menyatakan keputusan akhir redenominasi rupiah ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Misbakhun menyatakan DPR akan siap membantu pembahasan apabila RUU Redenominasi Rupiah resmi diajukan pemerintah.

“Memang kalau memang mau dibahas di tahun 2026, itu kita harus membahas Undang-undang. Kita persiapkan dengan baik,” katanya.

Di samping itu, dia mengungkapkan jika redenominasi rupiah terlaksana maka ada sejumlah UU yang perlu direvisi seperti UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dan UU No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar Ditetapkan.

Di sisi lain, Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku bank sentral belum fokus ke rencana redenominasi rupiah, seperti yang belakangan mencuat.

“Kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” ujar Perry dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (12/11/2025).