
Ussindonesia.co.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru berjalan lebih dari satu tahun, tapi kecenderungan pemusatan kekuasaan dengan model politik komando dinilai kian terlihat jelas. Sejumlah keputusan strategis pada awal 2026 memantik kekhawatiran publik terhadap arah demokrasi dan tata kelola lembaga negara.
Indikasi paling menonjol terlihat dari penunjukan keponakan Presiden Prabowo, Thomas Djiwandono, sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR yang ditetapkan pada Senin (26/1). Dua pengisian jabatan di institusi strategis tersebut dinilai sarat kepentingan politik.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menilai, politisasi pengisian jabatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai sinyal memburuknya meritokrasi. Ia menegaskan, langkah tersebut berpotensi melemahkan independensi lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif.
“Politisasi pengisian jabatan pada dua institusi berbeda tersebut merupakan cerminan dari semakin bobroknya meritokrasi di Indonesia dan merupakan bentuk serangan terbuka terhadap independensi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI),” kata Yassar Aulia dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).
ICW mencatat, penunjukan tersebut berpotensi menghilangkan prinsip checks and balances, serta membuka ruang konflik kepentingan di kemudian hari. Ia menilai, kecenderungan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola besar konsolidasi kekuasaan pemerintahan Prabowo-Gibran bersama DPR.
“Penunjukan Adies Kadir maupun Thomas Djiwandono merupakan bagian dari menguatnya tren buruk pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR untuk mengontrol secara politik lembaga-lembaga negara yang seharusnya berperan sebagai penyeimbang kerja-kerja kekuasaan eksekutif,” ujar Yassar.
Dari sisi legal-formal, keberhasilan MK dan BI sangat bergantung pada independensi kelembagaannya. Merujuk UU MK, secara tegas menyebut bahwa MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain, sementara Pasal 4 UU BI menegaskan mesti bebas dari campur tangan pemerintah.
“Dipilihnya politisi partai untuk mengisi posisi hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip ini,” tegas Yassar.
ICW juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang akan mengganggu fungsi krusial MK ke depan. Dalam konteks ini, Yassar menilai pengisian hakim MK dari jalur politisi merupakan pola lama DPR untuk mengamankan produk legislasi dari pembatalan.
“Penunjukan Adies Kadir sejalan dengan pola pengisian posisi hakim usulan DPR yang selama ini yang menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan kepentingan legislatif agar tidak membatalkan undang-undang yang sudah disusun di Senayan,” ucapnya.
Yassar menambahkan, sulit untuk tidak membaca penunjukan Adies Kadir sebagai bentuk “serangan balasan” DPR terhadap sejumlah putusan MK yang progresif dan mendapat dukungan publik, termasuk putusan yang menegaskan pilkada harus dipilih langsung oleh rakyat.
Sementara itu, dalam konteks BI, ICW menilai pengusulan Thomas Djiwandono oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai praktik yang kental dengan nepotisme. Hubungan kekeluargaan dinilai menciptakan konflik kepentingan yang sulit diawasi secara publik.
“Ke depan, akan sangat sulit untuk menjamin kepada publik bahwa pembahasan seputar kebijakan moneter akan bebas dari campur tangan presiden,” cetus Yassar.
ICW mengingatkan, tanpa konflik kepentingan pun, BI memiliki rekam jejak kasus korupsi di masa lalu. Dalam sistem kelembagaan yang belum sepenuhnya tertata, potensi konflik kepentingan dapat menjadi pemantik risiko korupsi yang lebih besar.
Sebut saja kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 1999–2004; Kasus Bank Century di tahun 2008 yang menjerat Mantan Deputi Gubernur Senior BI Budi Mulya; Kasus Aliran Dana BI ke DPR tahun 2003 yang turut menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah; dan Kasus Korupsi Hak Tagih Bank Bali yang melibatkan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin.
“Konflik kepentingan dapat menjadi pemantik lebih besar potensi terjadinya korupsi di sistem yang belum tertata dengan baik secara kelembagaan,” ungkapnya.
Aktivis antikorupsi itu menyebut, penetapan kedua pejabat negara tersebut memperlihatkan rusaknya prinsip meritokrasi akibat proses penunjukan yang dinilai serampangan. Menurut Yassar, jabatan strategis seperti hakim MK dan deputi gubernur BI semestinya diisi berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan integritas, bukan kompromi politik.
“Diisinya dua jabatan tersebut oleh politisi menunjukkan pemerintah dan DPR bukan berpijak, tapi merusak prinsip merit, baik dilihat dari latar belakang pengisi jabatan maupun proses yang serampangan,” sesalnya.
Proses uji kelayakan Adies Kadir yang berlangsung singkat tanpa pendalaman substansi, serta pemilihan Thomas Djiwandono yang disebut diterima semua partai, semakin menegaskan bahwa konsolidasi politik telah dijadikan panglima.
Lebih lanjut, Yassar menegaskan jika rezim Prabowo-Gibran terus berada pada jalur yang merestui diobrak-abriknya independensi lembaga-lembaga di luar rumpun eksekutif, kualitas demokrasi dan meritokrasi akan semakin terjun bebas.
“Atas catatan tersebut, ICW mengecam proses pengisian jabatan di MK maupun BI yang diselenggarakan secara ugal-ugalan oleh DPR,” pungkasnya.