
Ussindonesia.co.id JAKARTA – PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) buka suara soal kasus dugaan saham gorengan yang menyeret nama perusahaan. Diketahui, kasus itu belakangan kembali ramai setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka, termasuk eks Direktur PIPA.
Direktur Utama Multi Makmur Lemindo Firrisky Ardi Nurtomo menerangkan bahwa pihaknya saat ini sudah tidak memiliki afiliasi dengan pimpinan PIPA saat kasus tersebut menjadi perhatian penegak hukum.
Pasalnya, PT Morris Capital Indonesia (MCI) telah masuk sebagai pengendali baru PIPA sejak 24 November 2025. Hingga kini, MCI telah menggenggam 49,52% saham di PIPA dan menjadi pengendali baru.
“Kami tidak memiliki keterkaitan hubungan kepemilikan, baik operasional maupun manajerial dan tidak lagi terafiliasi dengan pemegang saham pengendali lama atau direksi lama. Dan kasus-kasus yang melibatkan tersangka baru yang terlibat dalam perkara review atau manipulasi saham. Itu clean and clear,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (9/2/2026).
: Kasus IPO REAL-PIPA, OJK Ungkap Alasan Sanksi UOB Sekuritas hingga Auditor Agung Dwi
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa posisi direksi dan komisaris yang menjabat di PIPA saat ini tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen PIPA sebelum backdoor listing. Dengan begitu, Firrisky menegaskan bahwa PIPA saat ini sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen PIPA saat kasus terjadi. Proses akuisisi juga disebut berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Terkait semua yang berhubungan dengan sanksi administratif, kami yakin akan diselesaikan dengan baik oleh BoD lama dan PSP lama sesuai dengan tanggung jawab mereka,” katanya.
Kini, PIPA tengah berupaya melakukan rebranding terhadap perusahaannya selepas kasus ini kembali ramai. Manajemen menerangkan, PIPA memiliki rencana untuk mengubah nama, logo, hingga menambah KBLI perseroan.
Pasalnya, selepas MCI masuk sebagai pengendali baru, lini bisnis PIPA tidak hanya berfokus pada produksi pipa. Namun, PT Multi Makmur Lemindo Tbk. kini masuk ke lini bisnis migas, distribusi BBM, logistik energi darat-laut, serta infrastruktur penyimpanan dan distribusi bahan bakar. Transformasi ini menjadikan PIPA sebagai pemain rantai pasok energi dari hulu ke hilir.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah segera kami akan melakukan perubahan nama, logo, domisili, tambahan KBLI dan administrasi lainnya. Tentunya jika nanti diperlukan adanya RUPS kami akan lakukan,” katanya.
Adapun nama PIPA kembali menjadi sorotan dalam kasus manipulasi penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
Dalam pengumumannya (3/2), Bareskrim Polri menemukan PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam pengembangan kasus lain, pihaknya menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pasar modal.
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian pengembangan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut, terdapat lima tersangka, dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan Mugi Bayu selaku mantan pejabat di Bursa Efek Indonesia.
“Perolehan dana PT MML pada saat IPO adalah sebesar Rp97 miliar di mana selaku perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia,” ucap Ade.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.