
Ussindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Kali ini, penyidik memanggil pegawai Direktorat Transformasi Proses Bisnis (TPB) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial TPN sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, atas nama TPN selaku Kepala Seksi pada Direktorat TPB DJP Kemenkeu,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain TPN, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni ES dari pihak swasta dan RR yang merupakan pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Ketiganya dimintai keterangan untuk menguatkan pembuktian dalam perkara suap terkait pemeriksaan pajak.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada 2026 yang digelar pada 9–10 Januari. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan. Sehari setelah OTT, KPK mengungkap perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga sebagai pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar. Uang itu diduga untuk menekan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Nilai tagihan yang semula sekitar Rp75 miliar disebut berubah menjadi Rp15,7 miliar.
KPK masih terus menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam kasus suap pajak ini. Pemeriksaan saksi, termasuk dari internal DJP, menjadi bagian penting untuk mengurai dugaan praktik pengaturan pajak tersebut. (antara)