Jakarta, IDN Times – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menghitung skema pengenaan bea keluar batu bara dengan mempertimbangkan rentang harga di pasar global.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, tarif bea keluar akan diberlakukan apabila harga batu bara dinilai sudah ekonomis atau memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Pihaknya tengah mengkaji batasan harga tertentu sebagai dasar pengenaan tarif.
“Kementerian ESDM lagi menghitung itu ada range-nya. Dikenakan tarif itu apabila harga batu baranya itu ekonomis dalam arti kata bahwa ada range, katakanlah 100 sampai 150, itu contoh, itu dikenakan berapa? Di atas 150 dolar berapa?” kata dia dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
1. Bahlil koordinasi dengan Kemenkeu
Bahlil mengatakan, pembahasan bea keluar batu bara tidak dilakukan oleh Kementerian ESDM sendiri. Dia akan membicarakan kebijakan tersebut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena kebijakan fiskal dan sektor hulu-hilir saling berkaitan.
Menurut dia, Kemenkeu juga tidak mungkin menetapkan kebijakan secara sepihak. Sebab, sektor hulu berada di bawah Kementerian ESDM, sementara aspek fiskal dan penerimaan negara menjadi kewenangan Kemenkeu sehingga perlu koordinasi.
“Saya pikir kami dengan Kementerian Keuangan akan bicara. Kementerian Keuangan pun gak mungkin mau jalan sendiri. Hulunya di sini. Hilirnya di sana,” ujar dia.
2. Bahlil tak mau memberatkan tapi harus adil
Bahlil berhati-hati agar pengenaan bea keluar tidak justru membebani pelaku usaha secara berlebihan. Dia menyebut, pemerintah tidak ingin menetapkan pajak yang terlalu berat hingga membuat pengusaha kesulitan menjalankan usahanya.
Namun demikian, dia menegaskan perusahaan yang memperoleh keuntungan tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Menurut dia, tidak adil jika pengusaha menikmati keuntungan, tetapi tidak berkontribusi kepada negara.
“Kalau pengusahanya untung, wajib kita pajaki. Fair, supaya fair. Gak boleh pengusaha untung gak bayar pajak, gak boleh! Tapi negara juga harus fair. Kalau pengusahanya belum dapat untung atau merugi kita kenakan pajak, itu juga gak fair,” kata dia.
3. Pemerintah berusaha mencari titik tengah
Bahlil mengatakan, pemerintah sedang mencari jalan tengah dalam merumuskan kebijakan tersebut. Mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM itu menyampaikan pemerintah dan pengusaha saling membutuhkan.
Menurut dia, baik pemerintah maupun pengusaha sama-sama memerlukan keuntungan agar aktivitas ekonomi berjalan dan penerimaan pajak negara dapat terjaga.
“Jadi kita cari jalan tengah. Pemerintah butuh pengusaha, pengusaha butuh pemerintah. Tapi pemerintah dan pengusaha sama-sama butuh keuntungan supaya pajak kita bisa baik. Ya, itu kira-kira,” ucap dia.
Bahlil Lahadalia: Kelola Tambang Berkelanjutan Demi Generasi Berikutnya Viral Bukaan Lahan di Gunung Slamet, ESDM Beberkan Fakta Ini