
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh.
“Jangan khawatir, kami akan membela kepentingan buruh. Pekerja yang diancam PHK kami akan melindunginya,” kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh 2026 di Monumen Nasional, Jumat (1/5).
Rencana pembentukan Satgas PHK dijanjikan Prabowo sejak April 2025. Aturan ini pun semula dijanjikan rampung kepada para serikat buruh pada pada November 2026.
Prabowo pada April 2025 menyampaikan, satgas PHK akan terdiri dari beberapa unsur, yakni pemerintah, serikat buruh, akademisi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun, Kepala Negara belum menetapkan jadwal pembentukan Satgas PHK secara detail.
Baca juga:
- Prabowo Janjikan Buruh Kredit Rakyat Bunga 5% hingga Tenor KPR 40 Tahun
- Prabowo Targetkan Rampas 8 Juta Hektare Lahan Perusahaan Nakal hingga Akhir 2026
- Hapus Outsourcing hingga Tarif Ojol 10%, Ini Isi Tuntutan Buruh di May Day 2026
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPI mendapatkan informasi Satgas PHK akan berbentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional atau DKBN. Salah satu tugas utama Satgas PHK adalah mengantisipasi kegiatan pemecatan dan memastikan buruh yang terkena PHK mendapatkan haknya
DKBN akan dipimpin oleh seorang ketua yang merangkap menjadi salah satu dari lima komisioner. Setiap komisioner DKBN akan memiliki tanggung jawab khusus terkait kesejahteraan buruh di dalam negeri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari sampai April 2026 mencapai 8.389 orang. Angka tersebut susut 65% jika dibandingkan realisasi PHK pada awal 2025 sampai 23 April 2025 sejumlah 24.036 orang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri sebelumnya menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi sejak awal tahun hingga April 2026.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pemerintah telah menyiapkan mekanisme early warning system untuk mengantisipasi potensi gelombang PHK. Menurutnya, sistem ini bersifat kolaboratif lintas kementerian dan telah berjalan melalui forum koordinasi yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Pemerintah memiliki mekanisme early warning system. Ini berjalan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk dalam rapat-rapat yang dipimpin Menko Perekonomian,” kata Yassierli, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).