
Ussindonesia.co.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan berkas perkara kasus transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Jaksa Penuntut Umum alias P-21.
Perkara ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam penyidikan, OJK menduga para tersangka bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Pola tersebut menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyebut transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10% dari total transaksi. Volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau sekitar 14,7%, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3%. OJK menilai pola transaksi dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
: OJK Hentikan 2.263 Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal pada 2025
“Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar,” ulas Ismail dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Sriwahana Adityakarta Tbk. – TradingView
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pada Selasa (13/1), penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh penuntut umum.
: : Arsari Group Milik Hashim Djojohadikusumo Mulai Alirkan Gas West Natuna ke Batam pada 2027
OJK menyatakan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, lembaga tersebut terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian. Kerja sama itu dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat
: : RKAB Vale (INCO) Disetujui ESDM, Perusahaan Fokus Pulihkan Operasi