
Ussindonesia.co.id – , JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan melakukan pemantauan terhadap aktivitas rekening pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan guna mencegah terjadinya penyelewengan. Purbaya menyebutkan dirinya memiliki akses terhadap rekening seluruh pejabat di bawah kepemimpinannya. Namun, pengawasan difokuskan pada pejabat eselon I hingga eselon III.
“Saya punya akses (ke rekening) pejabat saya, semuanya. Tapi yang saya periksa sampai eselon III,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Selain pemantauan rekening, pemeriksaan harta kekayaan pejabat Kementerian Keuangan juga mencakup Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta data pembanding lainnya dari tahun ke tahun.
Untuk pejabat eselon I, Purbaya menilai sebagian besar memiliki pola transaksi yang relatif wajar. Ia menduga hal tersebut dipengaruhi oleh kemampuan dan pemahaman mereka di bidang keuangan.
“Sebagian besar eselon I juga saya lihat. Jago-jago mereka. Flat. Mungkin (keterampilan) mereka bagus,” ujarnya.
Purbaya tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait hasil pemantauan pejabat eselon II dan III. Sementara itu, untuk pegawai di bawah eselon III, pemeriksaan harta kekayaan baru akan dilakukan ketika yang bersangkutan akan naik jabatan.
“Jadi, tidak bisa sembunyi-sembunyi lagi pejabat kami dari pengawasan. Mudah-mudahan ke depan membaik. Tentu saja tidak akan sempurna, karena mereka cukup canggih,” tuturnya.
Pada hari yang sama, Purbaya melantik empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Utara sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan internal serta menjaga kesinambungan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
“Ini ada penggantian pejabat-pejabat pajak karena ada yang masih berurusan dengan KPK dan lain-lain. Kalau sibuk di KPK, tentu bisa mengganggu layanan ke publik. Karena itu, kami mengambil langkah untuk mengganti secepatnya,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.