
PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengumumkan rencana pembelian kembali atau buyback saham dengan nilai maksimal dana yang disiapkan Rp 586,27 miliar. Diperkirakan sebanyaknya 825.740.293 lembar saham yang dibeli kembali atau 10 persen dari modal yang ditempatkan dan disetorkan.
Aksi korporasi tersebut dilakukan seiring fluktuasi yang terjadi di pasar modal. Rencananya bakal dilaksanakan mulai 24 Desember 2025 sampai 24 Maret 2026.
“Perseroan mempertimbangkan untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan sehubungan dengan kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan harga saham perseroan tidak mencerminkan nilai fundamental Perseroan yang sesungguhnya, meskipun kinerja operasional dan kondisi keuangan Perseroan tetap berada dalam keadaan yang sehat dan stabil,” tulis TOBA dalam keterbukaan informasi di BEI, Jumat (26/12).
Perkiraan dana buyback tersebut juga telah termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lainnya. Selain itu, dana yang disiapkan untuk buyback juga disesuaikan dengan harga saham terkini di BEI. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 POJK No.29/2023.
Biaya untuk melaksanakan pembelian kembali saham perseroan akan berasal dari saldo kas internal perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk pembelian kembali saham yang berasal dari saldo kas internal yang tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
Dalam proses buyback, TOBA berkomitmen untuk tetap memperhatikan batasan maksimum yang diperkenankan dalam pelaksanaan buyback sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK 13/2023 dan Pasal 14 POJK 29/2023 dan jumlah saham yang beredar, yang harus dipenuhi oleh TOBA sesuai ketentuan yang berlaku.
TOBA juga memastikan buyback ini tidak akan berdampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha.
“Mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk mendukung operasional serta pelaksanaan pembelian kembali saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas keterangan tersebut.