
Presiden Prabowo Subianto menyinggung konglomerat Kalimantan Samin Tan saat memberikan arahan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH di Kejaksaan Agung. Samin Tan dipidanakan karena dianggap melaksanakan kegiatan tambang tanpa izin bertahun-tahun.
Prabowo tidak secara eksplisit menyinggung Samin Tan dalam pidatonya. Namun mantan pengusaha tambang batu bara ini menyampaikan ada pengusaha tambang yang beroperasi tanpa izin selama delapan tahun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan periode 2016-2025. Samin Tan resmi menjadi tahanan Kejagung selama 20 hari sejak bulan lalu, Jumat (27/3).
“Dia meludahi pengorbanan mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Karena itu, saya perintahkan Jaksa Agung: Tegakkan hukum. Kalau dia tidak mau bekerja sama, pidanakan. Kami tidak ragu dan kami tidak gentar,” kata Prabowo di Kantor Kejagung, Jumat (10/4).
Prabowo menduga Samin Tan akan menggunakan segala cara dari uang yang seharusnya dimiliki negara selama sembilan tahun tersebut untuk mempersuasi opini publik. Sebab, Kepala Negara mencurigai salah satu cara yang akan digunakan Samin Tan adalah membiayai gerakan-gerakan tertentu.
Walau demikian, Prabowo menilai bahwa masyarakat mendukung pekerjaan aparat penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Samin Tan. Sebab, menurutnya, Kejagung telah jumlah kekayaan negara yang dikembalikan dari proses penegakan hukum cukup tinggi.
Prabowo mencatat total kekayaan negara yang dilakukan Kejagung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah mencapai Rp 370 triliun sejak dibentuk pada Januari 2025. Menurutnya, angka tersebut setara dengan 10% dari rata-rata Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun yang mencapai sekitar Rp 3.700 triliun.
“Selamat berjuang, saya hormat dengan pekerjaan kalian. Kita siap mati di atas jalan yang berat, di jalan rakyat, karena ini adalah pekerjaan yang sangat mulia,” katanya.
Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dari sisi pemerintah dalam kasus yang melibatkan Samin Tan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan prioritas penegak hukum dalam kasus tersebut adalah memastikan Samin Tan tidak lari ke luar negeri.
Febrie mengatakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menetapkan seseorang baru bisa dilarang pergi ke luar negeri saat telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, penahanan yang dilakukan hingga pekan depan, Selasa (14/4), bertujuan memastikan keberadaan Samin Tan.
“Semua pihak dalam kasus tersebut lagi diperiksa. Kasus korupsi pasti ada melibatkan penyelenggara negara, tapi teman-teman penyidik punya pertimbangan aktor mana yang menjadi prioritas,” kata Febrie.
Karena itu, Febrie memastikan akan ada pejabat negara yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, penanganan kasus tersebut dinilai akan melebar lantaran penyidik mulai menelusuri arus kas Samin Tan.
Secara rinci, perusahaan tambang yang tetap beraktivitas tanpa izin sejak 2017 sampai 2025 adalah PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT. Adapun AKT merupakan anak usaha dari emiten pertambangan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk dengan kode BORN.
Samin Tan ditahan karena menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner dari AKT lantaran menjadi pendiri, pemilik dan pengendali utama BORN. “Saat ini gerak penyidik lebih melihat aset Samin Tan untuk diamankan,” katanya.