BBRI tebar dividen interim Rp 20,6 triliun, berapa bagian untuk negara?

Ussindonesia.co.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan menyetorkan dividen interim tahun buku 2025 kepada Negara Republik Indonesia sebesar Rp 11 triliun, dari total dividen interim Rp 20,6 triliun atau setara dengan Rp 137 per saham. Sementara sisanya akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham publik yang tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada recording date pada 2 Januari 2026.

Corporate Secretary BRI Dhanny menyampaikan bahwa pembayaran dividen ini merupakan bagian dari komitmen BRI dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham yang didasarkan pada kinerja keuangan perseroan yang solid, didukung oleh pertumbuhan pembiayaan UMKM serta pengelolaan risiko yang terjaga secara konsisten.

Pembayaran dividen interim ini, ujar Dhanny, juga menjadi bukti nyata kinerja solid BRI serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI kedepan.

Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun

“Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembangunan nasional,” kata Dhanny.

Hari ini atau Kamis (15/1) merupakan jadwal pembayaran dividen interim kepada para pemegang saham, sebagaimana keterbukaan informasi yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (17/12).

Pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan BRI per 30 September 2025 di mana secara konsolidasian laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat sebesar Rp 41,23 triliun.

Perseroan pun menegaskan, pembagian dividen interim telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.