Dapat saham 12 persen gratis, pemerintah siap patungan biaya eksplorasi Freeport

Ussindonesia.co.id – , JAKARTA — Pemerintah memastikan akan memperoleh tambahan 12 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) tanpa biaya akuisisi dalam skema perpanjangan izin operasi hingga setelah 2041.

“Namun dalam proses untuk bagaimana meningkatkan eksplorasi pasti di situ membutuhkan biaya. Di situlah ditanggung renteng,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers dari Washington DC, Jumat (20/2/2026).

Bahlil menjelaskan, meski saham tambahan tersebut diperoleh tanpa biaya pengambilalihan, pemerintah tetap akan ikut menanggung biaya eksplorasi lanjutan untuk memastikan keberlanjutan produksi tambang di Papua.

Dengan tambahan tersebut, kepemilikan Indonesia yang saat ini sebesar 51 persen akan meningkat menjadi 63 persen pada 2041. Sebagian saham tambahan itu juga akan dialokasikan kepada pemerintah daerah Papua sebagai daerah penghasil tambang.

Bahlil menegaskan, dalam setiap tahap pembahasan teknis dan administrasi pasca-penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pemerintah tetap mengedepankan kepentingan nasional sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Di dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini, termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas,” katanya.

Menurut dia, skema ini tidak hanya memperbesar kendali negara atas aset strategis, tetapi juga diharapkan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti, serta menjaga keberlanjutan lapangan kerja di Papua.

Ia menuturkan, puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035. Tanpa eksplorasi baru, produksi berpotensi menurun setelah periode tersebut.

“Kita tahu bahwa konsentrat Freeport sekarang memproduksi satu tahun pada saat belum terjadi musibah itu mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat tembaga yang menghasilkan kurang lebih sekitar 900.000 lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50 sampai 60 ton emas. Produksi ini adalah hasil eksplorasi yang dilakukan pada tahun 2002–2003, karena eksplorasinya di underground itu membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 10 tahun,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan perpanjangan lebih awal agar eksplorasi bisa segera dijalankan sebelum produksi mencapai puncaknya.