Kasus ‘goreng’ saham: OJK limpahkan tersangka keempat, Dirut Sriwahana (SWAT)

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan satu tersangka berinisial SAS yang tercatat sebagai Direktur Utama PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Pemyerahan tersangka dilakukan pada 28 Januari 2026 lalu atas dugaan praktik goreng saham.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail menjelaskan langkah ini melanjutkan proses tahap II yang sebelumnya telah dilakukan pada 13 Januari 2026. Kala itu OJK menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti. Dengan demikian, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham SWAT.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan rekayasa transaksi pada periode Juni–Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia (BEI), tepatnya saat dan setelah pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT.

: OJK Serahkan Kasus ‘Goreng’ Saham SWAT ke Kejaksaan

“Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik OJK telah menetapkan empat orang  tersangka, yaitu SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB masing-masing  selaku General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta  H selaku wirausaha,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).

Dia melanjutkan penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan proses hukum masing-masing perkara.

: : Manulife (MAMI) Update Akuisisi Manajer Investasi (MI) Schroders Indonesia

Secara lebih rinci, dia memaparkan modus operandi dalam perkara ini dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan  penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan  rekening bank pihak nominee, termasuk nominee dari pegawai dan perusahaan cangkang.

Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner dan digunakan untuk memperoleh penjatahan saham serta  melakukan transaksi di pasar sekunder.

: : Kabar Terang Pemilik Saham Tambang BUMI, Anthoni Salim dan Adik Bungsu Bakrie jadi Pengendali Akhir

Adapun transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan  transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi  mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar lebih dari Rp230 miliar atau 13,3%.

Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan  harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang No.8/1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK memastikan berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya  Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan  secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara  tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan sebagai  upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat,” ujarnya.