
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan daftar emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high concentration shareholder list. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi mengenai afiliasi tersembunyi di balik angka free float.
Penjabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan menggunakan metodologi khusus untuk memetakan keterkaitan antarpemilik saham, baik secara individu maupun entitas.
Hasan menambahkan, transparansi ini krusial untuk memitigasi risiko konsentrasi bagi investor. Melalui daftar tersebut, publik disebut dapat menilai apakah saham yang mereka pegang benar-benar tersebar di masyarakat atau terkunci pada pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali.
“Kalau publik tidak tahu, mungkin seolah-olah free float-nya besar. Nanti, setelah daftar ini diterbitkan, kami harapkan menjadi terbuka bahwa untuk saham tersebut, misalnya, terkonsentrasi atau potensi afiliasi antarpemiliknya besar,” ujar Hasan saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
: KSEI Bakal Sampaikan Data Investor di Atas 1% Hari Ini (3/3)
Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap keresahan penyedia indeks global seperti MSCI. Selama ini, sejumlah saham berbobot besar di indeks seringkali sulit diperoleh di pasar reguler karena terkonsentrasi pada pihak yang tidak bersedia menjual, meskipun secara administratif tercatat sebagai free float.
“Memang mereka juga sensitif terhadap informasi ini. Karena ingat, kaidah dia [MSCI] kan investability. Jadi dia tidak mau investornya masuk dalam indeks dan bobotnya besar, kemudian sulit untuk mendapatkan barang,” kata Hasan.
Meskipun merupakan keputusan mandiri untuk meningkatkan kredibilitas bursa, Hasan menyebut pihak MSCI menyambut baik tambahan transparansi tersebut. OJK menilai praktik ini telah diadopsi di beberapa bursa global dan terbukti efektif meningkatkan kepercayaan investor institusi internasional.
Dengan rilis daftar tersebut nantinya, Hasan menyatakan investor diharapkan memiliki basis data yang lebih kuat untuk mengambil keputusan investasi dan menghindari jebakan likuiditas semu pada saham-saham tertentu.
Di sisi lain, OJK menargetkan mayoritas emiten sudah dapat memenuhi ketentuan minimum saham publik atau free float sebesar 15% pada tahun pertama pemberlakuan aturan baru.
Hasan menjelaskan saat ini persentase emiten yang memenuhi ambang batas baru berada di kisaran 60%. Melalui revisi Peraturan I-A, otoritas membidik peningkatan jumlah emiten yang patuh secara signifikan.
“Dari total existing emiten saat ini, di akhir tahun pertama kami harapkan 70%—75% sudah mencapai minimum 15%. Peningkatan ini akan dilakukan secara bertahap sampai tahun ketiga,” pungkasnya.
Hasan merinci, dari sekitar 960 emiten yang tercatat, proses penyesuaian porsi saham publik akan dilakukan dengan mempertimbangkan daya serap pasar.
OJK, lanjutnya, juga akan menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di sisi suplai serta komunitas investor dan perusahaan efek untuk mengukur kapasitas industri dalam menyerap peningkatan jumlah saham beredar tersebut.
Dalam aturan yang sedang difinalisasi ini, emiten diberikan waktu maksimal tiga tahun untuk mencapai target 15%. Namun, Hasan menyatakan OJK akan tetap melakukan evaluasi untuk melihat hambatan di tiap perusahaan terbuka.
“Nanti akan ada milestone pencapaian di tahun pertama, kemudian tahun kedua, dan ketiga. Setelah itu ada exit policy yang nanti kami lihat sesuai dengan kemampuan dan daya serap pasar,” pungkas Hasan.