
Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Saham-saham yang tergabung dalam konglomerasi Grup Astra kompak lesu pada perdagangan intraday hari ini, Rabu (21/1/2026), menyusul kabar pencabutan salah satu anak usaha Grup Astra oleh Presiden Prabowo.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga pukul 10.39 WIB, lesunya saham Grup Astra dipimpin oleh saham PT United Tractors Tbk. (UNTR), yang mana Agincourt Resources merupakan entitas usaha milik UNTR.
Agincourt Resources merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan. UNTR melalui anak perusahaannya, PT Danusa Tambang Nusantara menyelesaikan akuisisi 95% kepemilikan atas PT Agincourt Resources pada 4 Desember 2018. Transaksi itu disepakati bernilai jumbo, yaitu sekitar US$1 miliar.
Sejalan dengan itu, saham UNTR tercatat ambles hingga 14,54% ke Rp27.325 per saham pada perdagangan intraday hari ini hingga pukul 11.00 WIB.
Selain saham UNTR, kinerja saham PT Astra International Tbk. (ASII) sebagai holding grup juga tercatat mengalami koreksi hingga 9,28% ke Rp6.600 per saham. Pelemahan saham ASII bahkan terjadi sejak pembukaan perdagangan dari posisi Rp7.275 per saham saat ditutup pada perdagangan kemarin.
: Saham UNTR Jeblok Usai Kabar Pencabutan Izin Tambang Emas Agincourt
Saham PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) juga membukukan kinerja yang lesu pada perdagangan hari ini, dengan terkoreksi 2,29% ke Rp7.475 per saham pada perdagangan intraday hari ini.
Beberapa saham lainnya yang tergabung dalam konglomerasi Grup Astra, seperti PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) dan PT Astra Otoparts Tbk. (AUTO) turut terkoreksi masing-masing 0,40% dan 2,18%.
Seperti diberitakan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra.
: Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, Ini Respons Manajemen INRU
Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026) malam.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.