Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Kemenkeu Tunggu Arahan Pimpinan

Ussindonesia.co.id – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menyampaikan progres soal usulan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia memastikan masih melakukan kajian. 

“Lagi dikaji (usulan kenaikan gaji PNS),” kata Luky Alfirman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11). 

Saat ditanya soal target kapan kajian itu selesai, Luky mengaku masih belum tahu. Pasalnya, keputusan soal kenaikan gaji juga harus menunggu arahan dari pimpinan. 

“Belum tahu (kajian bisa selesai kapan). Kita harus menunggu arahan pimpinan juga,” tukasnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kementeriannya sudah menerima surat terkait dengan usulan kenaikan gaji PNS 2026 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. 

Purbaya memastikan, setelah suratnya masuk ke Kemenkeu, pihaknya akan melakukan penilaian dan melakukan assessment sebelum akhirnya ada keputusan soal gaji PNS tahun depan. 

“Nanti kita nilai dan kita assesst ya. Nanti begitu suratnya sudah masuk,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (21/11).  

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir kali diputuskan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada tahun 2023, Jokowi memutuskan gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri. 

Selain itu, kenaikan gaji juga berlaku untuk pensiunan sebesar 12 persen. Jokowi berharap kenaikan gaji bisa meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional. 

Selain itu, sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.