Otoritas Jasa Keuangan selidiki 32 dugaan pelanggaran pasar modal

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami 32 kasus yang berpotensi melanggar ketentuan pasar modal, termasuk yang berkaitan dengan potensi manipulasi harga saham. 

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan saat ini tim OJK sedang meneliti dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang berkaitan. 

“Terutama yang sehubungan dengan transaksi saham-saham terkait, aliran dana yang terjadi antara pihak dan juga memanggil untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (3/3). 

IHSG Ditutup Melemah ke 7.939,7 Hari Ini (3/3), Top Losers LQ45: UNVR, MDKA, AMMN

Hasan menegaskan dari 32 kasus dalam pipeline penyelidikan OJK, pihak yang diusut tidak terbatas pada unsur perusahaan efek, tetapi bisa diperluas ke nasabah yang terlibat dalam transaksi. 

“OJK belum secara spesifik apakah dalam kasus dimaksud ada keterlibatan dari influencer atau pegiat sosial media. Kalau ditemukan unsur pelanggaran, OJK akan memberikan sanksi kepada para pihak yang dimaksud,” ucapnya. 

Untuk itu, Hasan meminta investor maupun publik untuk menunggu hasil pemeriksaan oleh tim OJK. Jika terbukti, OJK akan menjatuhkan sanksi maupun denda tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 

Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) yang dulu bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk. 

Saham Emiten Energi Kompak Turun pada Perdagangan Selasa (3/3)