Lindungi Aset Negara Strategis, Kemenkeu Ubah Skema Asuransi BMN

Ussindonesia.co.id – , JAKARTA — Kementerian Keuangan memperbarui skema asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan menggunakan pendanaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, implementasi asuransi BMN dengan skema PFB menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi aset strategis dari bencana.

“Namun, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” ujarnya, Selasa (3/12/2025).

Program asuransi BMN merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mentransfer risiko bencana atas BMN kepada industri asuransi yang telah dilaksanakan sejak 2019. Program ini awalnya mengandalkan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing K/L.

Namun, dalam perkembangannya, asuransi BMN sering terkendala keterbatasan alokasi anggaran K/L sehingga melatarbelakangi perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema PFB.

Dana PFB dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi.

Program ini dilakukan secara piloting pada tiga K/L, yakni Kementerian Agama (untuk BMN berupa bangunan pendidikan), Kementerian Kesehatan (untuk BMN berupa bangunan kesehatan), dan Kementerian Sekretariat Negara (untuk BMN berupa bangunan perkantoran khususnya kawasan istana negara).

Pendekatan tersebut diyakini membantu pemerintah dalam menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun berikutnya.

Perumusan program ini turut melibatkan para pemangku kepentingan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB.

Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, Kemenkeu berharap implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi sebagai pelengkap atas asuransi BMN yang didanai DIPA K/L. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan BMN sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko bencana oleh pemerintah.