Kemenkeu targetkan demutualisasi BEI tuntas pada semester I/2026

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengungkapkan wacana proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pada semester I/2026. 

Direktur Jenderal Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menuturkan bahwa kajian mengenai demutualisasi BEI masih berjalan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak.  

Kemenkeu kini tengah menghimpun pandangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan pelaku pasar guna memastikan desain tata kelola yang solid. 

“Kami juga ingin mendengar dari pelaku pasar tentang bagaimana governance yang baik. [Target implementasi] first half [semester I/2026],” ujar Masyita saat ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/12/2025) malam.

Melansir Investopedia, demutualisasi adalah proses ketika perusahaan privat yang dimiliki para anggotanya, seperti BEI secara legal mengubah struktur agar menjadi perusahaan publik yang diperdagangkan dan dimiliki pemegang saham.

: BEI Kaji Struktur untuk Demutualisasi, Termasuk soal Independensi

Demutualisasi melibatkan proses kompleks dalam mengubah struktur keuangan perusahaan, dari perusahaan berbentuk mutual menjadi perusahaan dengan model yang digerakkan oleh para pemegang saham. 

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Masyita menyampaikan bahwa pemisahan antara keanggotaan dan kepemilikan akan mengurangi benturan kepentingan sekaligus mendorong profesionalisme.

“Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita.

Dia memaparkan BEI saat ini termasuk salah satu dari sedikit bursa besar di dunia yang masih memiliki struktur mutual. Negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu bertransformasi, sehingga lebih lincah merespons dinamika pasar global dan mempercepat pengembangan produk.

Oleh sebab itu, transformasi serupa ingin dilakukan di Indonesia. Pemerintah berharap langkah itu bisa mendorong inovasi instrumen, mulai dari derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga pembiayaan transisi energi. 

Kemenkeu juga menegaskan demutualisasi tidak dapat berdiri sendiri. Rencananya, kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya peningkatan free float supaya likuiditas dapat meningkat.“Agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal,” kata Masyita. 

Adapun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) demutualisasi saat ini disusun melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan regulator, BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri, serta DPR.