
Kasus dugaan kekerasan pada anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta tengah menjadi sorotan. Terbaru, penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang menjadi tersangka dalam kasus di tempat penitipan anak tersebut.
Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4) malam. Mengutip laman resmi Portal Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, penetapan tersangka ini merupakan buntut dari dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami puluhan balita di tempat penitipan tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Fokus penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.
Kronologi Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
Kronologi terungkapnya dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha bermula dari seorang pelapor yang merupakan pengasuh di daycare tersebut melaporkan dugaan kekerasan anak kepada pihak DP3AP2 pada Senin (20/4/2026). Setelah menerima laporan, KPAID Kota Yogyakarta lalu berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan tersebut.
Baca juga:
- Kronologi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, 13 Orang jadi Tersangka
- Komdigi Ancam Blokir Platform Digital yang Biarkan Kekerasan Seksual Online
- Tren Kekerasan Perempuan dan Anak Naik, Pemprov DKI Matangkan 2 Aturan
Selanjutnya, KPAID, kepolisian dan dinas terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pun melakukan rapat bersama pada Kamis (23/4/2026), guna mempersiapkan upaya penggerebekan daycare. Lalu pada Jumat (24/4/2026) siang sampai dengan malam, pihak Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan ke area daycare tersebut.
Dalam penggerebekan itu pihaknya turut menangkap total 30 orang yang terdiri dari pengasuh, pimpinan yayasan hingga satu orang petugas keamanan. Polisi turut mengungkap kondisi anak-anak saat penggerebekan Daycare Little Aresha di Yogyakarta.
Anak-anak yang dititipkan diperlakukan tidak manusiawi oleh pihak daycare saat polisi melakukan penggerebekan. Anak-anak ditemukan dalam kondisi tangan terikat.
53 Anak Jadi Korban dan Polisi Tetapkan 13 tersangka
Polresta Yogyakarta mencatat jumlah total korban mencapai 103 anak, dengan puluhan di antaranya terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik. Ratusan anak tersebut berada dalam rentang usia yang sangat rentan, yakni mulai dari bayi berusia 0 hingga balita.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, tindakan kekerasan terdeteksi dialami oleh 53 anak yang dititipkan. Namun polisi menyebut jumlah korban ini masih sangat mungkin bertambah seiring dengan pengembangan kasus dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang menjadi tersangka dalam kasus di tempat penitipan anak tersebut. 13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4) malam. Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci motif di balik tindakan keji para pengasuh tersebut.
Daycare Little Aresha Tidak Berizin
Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha tidak mengantongi izin operasional. Menyikapi hal ini, pemerintah langsung menginstruksikan pendataan ulang dan evaluasi terhadap seluruh daycare di wilayah DIY.
Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa operasional daycare tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap regulasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal maupun layanan pengasuhan anak. Izin operasional biasanya mencakup aspek legalitas lembaga, kelayakan fasilitas, standar pengasuhan, hingga kompetensi tenaga pengasuh.
Kasus Daycare Little Aresha ini kemudian mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah cepat berupa pendataan ulang seluruh tempat penitipan anak di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pendataan tersebut tidak hanya mencakup jumlah daycare yang beroperasi, tetapi juga status perizinan, standar keamanan, serta sistem pengawasan yang diterapkan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan penindakan tegas terhadap daycare yang terbukti tidak berizin, mulai dari teguran administratif hingga penutupan operasional. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan atau kelalaian dalam pengasuhan.