
Ussindonesia.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kenaikan batas investasi Dana Pensiun (Dapen) dan Asuransi di pasar saham hingga 20 persen pada tahap awal hanya dibolehkan untuk saham-saham berindeks LQ45.
Purbaya menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko agar penempatan dana jangka panjang tetap berada di saham yang likuid dan berkualitas.
“Akan kita batasin (kenaikan limit investasi Dapen-Asuransi) di saham yang LQ45 dulu untuk tahap pertama ini,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1).
Ia menyebutkan, LQ45 merupakan kumpulan saham dengan likuiditas tinggi dan fundamental yang relatif kuat. Dengan demikian, fluktuasi pasar dinilai masih bisa dikendalikan meski terjadi naik-turun indeks.
“Kalau pun nanti indeksnya naik turun, tapi harusnya masih terkendali,” katanya.
Namun demikian, Purbaya mewanti-wanti agar lembaga Dapen dan Asuransi tidak mengulangi praktik keliru di masa lalu, yakni ikut terlibat dalam aksi penggorengan saham.
Ia mengungkapkan, pada beberapa tahun sebelumnya, terdapat kasus di mana dana pensiun dan asuransi justru masuk ke saham-saham berkapitalisasi kecil yang mudah dimanipulasi, sehingga berujung pada kerugian.
“Risikonya itu kalau mereka ikut goreng saham-saham goreng-gorengan, dimanipulasi. Itu kejahatan di masa lalu. Mereka ikut goreng dengan oknum di luar,” tegasnya.
Pada masa lalu, menurut Purbaya, kerugian muncul karena jaminan investasi ditempatkan pada saham-saham yang tidak jelas kualitas dan likuiditasnya.
“Saham yang digoreng kan saham kecil-kecil, yang nggak jelas. Tapi kalau sahamnya LQ45, harusnya masih berharga. Walaupun naik-turun, tapi menurutnya masih terkendali,” pungkasnya.