Aturan baru Purbaya, pemerintah bisa minta setoran surplus BI untuk penuhi APBN

Ussindonesia.co.id – , JAKARTA — Pemerintah dapat menarik surplus Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.

PMK 115 Tahun 2025 merevisi PMK Nomor 179 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara. Aturan baru tersebut menyisipkan satu pasal tambahan, yakni Pasal 22A, yang mengatur ketentuan mengenai tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.

“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115 Tahun 2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Permintaan tersebut dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN.

Namun, permintaan itu terlebih dahulu akan dikoordinasikan bersama bank sentral sebagai otoritas moneter.

Apabila sisa surplus BI lebih kecil dibandingkan hasil perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit (audited), BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus kepada pemerintah.

Sebaliknya, jika jumlah sisa surplus BI lebih besar dari hasil perhitungan setelah diaudit, pemerintah akan mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus tersebut kepada BI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini berlaku sejak PMK tersebut diundangkan, yakni mulai 30 Desember 2025.

Sebagai informasi, sisa surplus BI merupakan surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen. Sisa surplus tersebut kemudian dipupuk sebagai cadangan umum.

Dengan demikian, jumlah modal dan cadangan umum BI menjadi sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.