Bareskrim gandeng PPATK usut kasus manipulasi IPO PIPA hingga skandal Minna Padi

Bisnis com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan pidana pasar modal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan kerja sama dengan PPATK itu dilakukan untuk menelusuri transaksi keuangan dalam perkara pasar modal.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/2/2026).

: Kasus Lama Terulang Lagi, Skandal Minna Padi dan Narada

Ade menambahkan, kolaborasi ini merupakan komitmen kepolisian untuk menekan kejahatan dalam praktik manipulasi pasar yang merugikan masyarakat hingga industri pasar modal di Indonesia.

Lebih jauh, penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan keuangan sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. 

: : Rapor Merah Narada AM dan Minna Padi AM, dari Gagal Bayar hingga Saham Gorengan

“Polri juga mengimbau masyarakat untuk selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan bahwa setiap produk keuangan ditawarkan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan regulator,” pungkasnya.

Sekadar informasi, total ada tiga kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang tengah ditangani Bareskrim saat ini.

: : Jejak Kelam ‘Saudara Kembar’ Minna Padi AM dan Narada di Lantai Bursa

Perinciannya, terkait dengan kasus manipulasi proses penawaran umum perdana alias IPO PT Multi Makmur Lemindo (PIPA); kasus perdagangan semu terkait PT Narada Aset Manajemen; dan insider trading terkait PT Minna Padi Aset Manajemen.