BI buka pintu DHE SDA di luar Himbara, ini persyaratannya

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Bank Indonesia (BI) tengah meracik standarisasi dan kriteria ketat bagi bank-bank non-Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan bertindak sebagai penampung Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), sebagai skema relaksasi terbaru dari pemerintah yang memberikan pengecualian khusus bagi eksportir asal negara mitra dagang strategis.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, otoritas moneter saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memetakan daftar bank swasta maupun bank asing yang layak mengelola dana jumbo hasil ekspor tersebut.

Syarat mutlak pertama adalah bank tersebut harus memiliki afiliasi kuat dengan negara-negara yang telah meneken perjanjian perdagangan bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan dagang resmi dengan Indonesia. 

: BI Izinkan DHE SDA Jadi Agunan Kredit hingga Instrumen Hedging

Hanya saja, relasi diplomatik saja tidak cukup. Perry menggarisbawahi bank bersangkutan harus memiliki fundamental dan operasional perbankan yang mumpuni agar bisa menampung kebutuhan negara serta pengusaha.

“Ukurannya tentu saja harus besar, memiliki keterkaitan dan kompleksitas tinggi, besaran transaksi yang masif, interkoneksi yang kuat, serta didukung oleh kompetensi manajemen risiko dan infrastruktur yang mumpuni,” ungkap Perry dalam agenda sosialisasi dengan pengusaha di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

: : Asosiasi Emiten Bakal Kaji Dampak Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Danantara

Relaksasi PP 21/2026

Adapun, skema penempatan devisa di luar bank BUMN ini merupakan bagian dari relaksasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Beleid ini menggantikan PP No.8/2025 yang dinilai kurang berdampak dalam mengamankan pasokan valas domestik, terutama saat cadangan devisa (cadev).

Aturan ini mewajibkan repatriasi 100% DHE SDA masuk ke sistem keuangan Indonesia. Penempatan devisa tersebut wajib dilakukan di bank Himbara dengan skema retensi yang diperketat: minimal 30% selama tiga bulan untuk industri migas, dan retensi penuh 100% selama 12 bulan untuk industri nonmigas. Pada saat bersamaan, batas konversi DHE valas ke rupiah dibatasi maksimal hanya 50%.

: : IHSG Terdampak Respons Ekspor Satu Pintu, Purbaya Yakini Valuasi Emiten SDA Justru Naik

Kendati demikian, pemerintah menyadari perlunya insentif untuk menjaga iklim investasi dan hubungan diplomatik. Oleh karena itu, pengecualian diberikan kepada negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama bilateral

Eksportir dari negara mitra tersebut diberikan fleksibilitas khusus: retensi DHE sektor pertambangan cukup 30% selama tiga bulan, dan diperbolehkan untuk diparkir di rekening khusus bank non-Himbara.