Bursa sesuaikan kriteria evaluasi indeks utama, siapa saja saham yang bisa terdepak?

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kriteria evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Perubahan kriteria evaluasi indeks-indeks utama itu disebutkan dalam pengumuman No. Peng-00065/BEI.POP/04-2026 tanggal 21 April 2026.

Stockbit Sekuritas merangkum, ada beberapa poin penting dari pengumuman penyesuaian kriteria evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Pertama, saham yang termasuk dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration/HSC) akan dikeluarkan dari universe.

Kedua, minimum free float kini mengacu pada nilai yang lebih tinggi antara 10% atau ketentuan Peraturan I–A.

Rupiah Masih Tertekan, Sulit Kembali ke Level Rp 16.000 per Dolar AS

Ketiga, toleransi suspensi dilonggarkan dari “tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam 6 bulan terakhir” menjadi “paling banyak 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 bulan terakhir”.

Penyesuaian berlaku pada evaluasi mayor April 2026 dan efektif pada hari pertama bursa Mei 2026.

Dengan kriteria terbaru itu, ada beberapa saham yang dinilai Stockbit Sekuritas bisa keluar dari indeks utama pada evaluasi mayor bulan April.

Yaitu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang berpotensi keluar dari indeks utama. 

Kedua saham itu merupakan konstituen LQ45 dan IDX80. Di sisi lain, saham BREN dan DSSA ada dalam daftar HSC.

“BREN dan DSSA, saham dalam daftar HSC yang saat ini menjadi konstituen LQ45 dan IDX80, berpotensi keluar pada Mei 2026. Ini dapat memicu outflow dari passive funds,” tulis Stockbit Sekuritas dalam riset yang diterima Kontan, Rabu (22/4).

Selain kedua saham tersebut, ada tujuh saham lain dalam daftar HSC yang juga akan terhadang untuk masuk indeks mayor selama masih tercatat di daftar HSC.

“Yaitu, PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO),” kata riset tersebut.

Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, BEI menyebutkan ada dua aspek yang dilakukan penyesuaian kriteria evaluasi konstituen indeks utama. Yaitu, kriteria universe dan kriteria acuan rasio free float.

Pertama, kriteria universe. Sebelum perubahan, ada lima poin universe untuk indeks IDX80.

Yaitu, a) saham-saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan; b) 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir; c) memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI; d) tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam 6 bulan terakhir; serta e) memiliki minimum rasio free float sebesar 10%.

Setelah perubahan ada enam poin universe untuk IDX80. Yaitu, a) saham-saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan; b) 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir; c) memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI; d) paling banyak 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 bulan terakhir; e) memiliki minimum rasio free float sebesar 10% atau sesuai ketentuan pemenuhan free float dalam Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi); serta f) tidak masuk dalam High Shareholding Concentration (HSC).

Kedua, kriteria acuan rasio free float. Sebelum perubahan, definisi free float mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A pada tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Edaran Nomor SE- 00010/BEI/07-2023.

“Setelah perubahan, definisi free float mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE- 00004/BEI/03-2026,” kata Bursa dalam pengumuman tersebut.

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 17.153 Per Dolar AS Hari Ini (22/4), Asia Bervariasi