Ussindonesia.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait dugaan korupsi dana kegiatan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, mulai dari membangun rumah makan hingga showroom mewah.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan tersangka pada konferensi pers Kamis (7/8/2025). Asep mengungkapkan, HG menerima total Rp15,58 miliar, sementara ST menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, HG mendapatkan Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial, Rp7,64 miliar dari OJK untuk kegiatan penyuluhan keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana tersebut digunakan HG untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, serta membeli mobil.
Sementara itu, ST menerima Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Asep menjelaskan, ST menggunakan dana tersebut untuk menabung dalam bentuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Meskipun dua tersangka telah ditetapkan, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut. Diduga, masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
KPK akan mendalami aliran dana bantuan sosial yang diterima dari Komisi XI DPR RI, khususnya yang diterima oleh ST. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah memanggil eks Kepala Departemen Komunikasi BI berinisial EH dan Deputi Direktur Departemen Hukum BI berinisial IRW untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (8/8/2025). Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan alur dana dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK yang sedang dalam proses pengungkapan.
: KPK Dalami Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Satu Petinggi Dipanggil jadi Saksi
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka pencucian uang terkait dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). HG menerima total Rp15,58 miliar, sedangkan ST menerima Rp12,52 miliar. Kedua tersangka diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun usaha dan membeli aset.
Dana yang diterima berasal dari program bantuan sosial BI dan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI. Penggunaan dana tersebut meliputi pembangunan rumah makan, showroom, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan. KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut dan akan mendalami aliran dana, termasuk memanggil sejumlah saksi dari BI untuk mengungkap jaringan dan alur dana yang terlibat.