
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) melaporkan adanya pengalihan 154,77 juta saham Seri B milik PT Danantara Asset Management (Persero) kepada negara melalui Badan Pengaturan BUMN.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Rabu (7/1/2026), emiten baja pelat merah ini menyatakan telah menerima pemberitahuan mengenai penandatanganan perjanjian pengalihan saham yang dilakukan pada 5 Januari 2026.
Corporate Secretary Krakatau Steel, Fedaus, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-undang No. 16/2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN.
: Krakatau Steel (KRAS) Cetak Laba Bersih Rp4,02 Triliun Kuartal III/2025
Adapun pengalihan bertujuan memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU 16/2025, yang mengatur bahwa Negara Republik Indonesia harus memiliki porsi saham minimal 1% pada BUMN dalam bentuk saham Seri A Dwiwarna.
“BP BUMN selaku pemegang saham perseroan menyetujui untuk menerima pengalihan dan DAM [Danantara Asset Management] selaku pemegang saham perseroan menyetujui untuk mengalihkan atas sebagian saham Seri B milik DAM di perseroan yang terdiri dari 154.771.174 lembar saham,” ucap Fedaus.
: : RUPSLB Krakatau Steel (KRAS) Putuskan Rombak Direksi, Angkat Dua Nama Baru
Setelah transaksi, saham Seri B yang dialihkan ke BP BUMN akan direklasifikasi menjadi saham Seri A Dwiwarna. Alhasil, kepemilikan saham pemerintah di KRAS genap menjadi 1% dari total modal ditempatkan dan disetor.
Meskipun volume saham yang dialihkan telah disepakati, manajemen KRAS menyebutkan bahwa nilai definitif dari pengalihan saham tersebut masih menunggu penetapan lebih lanjut dari Kepala BP BUMN.
: : Danantara Suntik Krakatau Steel (KRAS) Rp4,93 Triliun untuk Restrukturisasi
Dalam perkembangan sebelumnya, KRAS diketahui telah menerima suntikan dana hingga Rp4,93 triliun dari DAM melalui skema pinjaman pemegang saham untuk restrukturisasi dan upaya penyehatan perseroan.
Manajemen KRAS mengungkapkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, perseroan telah mengajukan permohonan restrukturisasi kepada BP BUMN pada 20 November 2025.
Permohonan itu kemudian meraih persetujuan BP BUMN selaku wakil pemerintah pusat melalui Surat No. S-101/BPU/12/2025 tanggal 2 Desember 2025.
“Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan Danantara Asset Management [DAM] pada tanggal 19 Desember 2025,” ungkap manajemen dalam keterbukaan informasi, Selasa (23/12/2025).
Krakatau Steel (Persero) Tbk. – TradingView ________
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.