Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK), Masyita Crystallin resmi mengakhiri masa tugasnya.
Masyita melanjutkan pengabdian sebagai Head of Economic & ESG Strategic Positioning di Danantara Investment Management, efektif per 11 Februari 2026.
1. Pengalaman Masyita
Dengan pengalaman panjang di bidang makro-keuangan, stabilitas sistem keuangan, serta pengembangan kebijakan sektor keuangan berkelanjutan, Masyita diharapkan dapat memperkuat integrasi antara arah kebijakan ekonomi, prinsip Environmental, Social and Governance (ESG), dan strategi investasi jangka panjang.
“Penugasan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi kebijakan dan investasi dalam rangka mempercepat agenda strategis pendalaman sektor keuangan nasional,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (13/2/2026).
2. Peran Masyita selama di Kemenkeu
Selama menjabat sebagai Dirjen SPSK, Masyita Crystallin berperan dalam berbagai agenda reformasi sektor keuangan, termasuk penguatan kerangka stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan domestik, serta harmonisasi kebijakan dalam kerangka Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun alih tugas ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan tata kelola yang baik dalam menjaga stabilitas serta mendorong transformasi sektor keuangan Indonesia.
“Seluruh proses transisi dilakukan secara tertib dan sesuai dengan prinsip good governance,” kata Deni.
3. Apresiasi kepada Masyita
Kemenkeu pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Masyita Crystallin selama mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal SPSK.
“Kami meyakini bahwa peran barunya akan semakin memperkuat orkestrasi kebijakan dan investasi dalam mendukung agenda pembangunan nasional,” kata Deni.
Rotasi Berlanjut, Menkeu Lantik Pejabat Kemenkeu 3 Kali dalam Sebulan Danantara Pastikan Pengangkatan Direksi BUMN Tak Asal Tunjuk