
Ussindonesia.co.id , SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti ketimpangan setoran dividen atau pembagian sebagian laba bersih oleh segenap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) wilayah setempat.
Juru Bicara Panitia Khusus BUMD DPRD Provinsi Jawa Timur Abdullah Abu Bakar mengungkapkan berdasar pada komposisi setoran dividen BUMD Jawa Timur, terdapat fakta yang mencolok dan tidak bisa ditutupi dengan narasi administratif semata.
Abdullah memaparkan bahwa total setoran dividen BUMD Provinsi Jawa Timur per tahun pembukuan 2025 tercatat sebesar Rp488.116.592.768, yang hampir sepenuhnya ditopang oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau yang lazim dikenal sebagai Bank Jatim.
: Dipicu Kenaikan Harga BBM hingga Bahan Pangan, BPS Catat Inflasi April 2026 di Jatim Sebesar 0,02%
Lembaga perbankan daerah tersebut menyumbang dividen bagi PAD Provinsi Jawa Timur senilai Rp420.003.945.682 atau 86,05% dari total perolehan dividen BUMD Jatim pada tahun lalu.
“Bila diamati dari komposisi setoran dividen BUMD Jawa Timur, fakta yang muncul sangat mencolok dan tidak dapat ditutupi dengan narasi administratif semata. Dari total setoran dividen sebesar Rp488,1 miliar, kontribusi terbesar berasal dari satu entitas, yaitu Bank Jatim, yang menyumbang sekitar 86% atau lebih dari Rp420 miliar,” ungkap Abdullah, Selasa (5/5/2026).
: : BPS Catat Inflasi April 2026 di Jatim Sebesar 0,02%, Ini Pemicunya
Ia menjelaskan sumbangan dividen oleh seluruh BUMD kecuali Bank Jatim terhadap PAD Provinsi Jawa Timur masih jauh panggang dari api. Rinciannya, perusahaan holding, seperti PT. Jatim Grha Utama (JGU) hanya menyetor dividen sebesar Rp1.213.627.000 atau 0,25% serta PT. Panca Wira Usaha (PWU) Rp1.650.950.000 atau 0,34% dari total dividen secara keseluruhan.
Selanjutnya, PT. Air Bersih Jatim menyumbang sebesar Rp1.231.413.086 atau 0,25%, PT. Jamkrida Rp2.500.000.000 atau 0,51%, dan PT. BPR UMKM Rp9.616.657.000 atau senilai 1,97% dari total perolehan dividen BUMD Provinsi Jawa Timur bagi PAD.
: : Gubernur Dorong Peternak Jatim Dapat Penuhi Kebutuhan Daging di Market Global
Terakhir, PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menyetor dividen kepada Provinsi Jawa Timur sebesar Rp17.900.000.000 atau 3,67% dari total keseluruhan dividen yang disalurkan oleh BUMD Jatim serta PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) tercatat senilai 6,97% dari sumbangan dividen BUMD Jatim kepada PAD atau sebesar Rp34.000.000.000.
Abdullah menyebut pansus menilai bahwa nominal-nominal tersebut menunjukkan adanya ketimpangan struktural yang sangat serius, di mana hanya satu BUMD yang menjadi tulang punggung utama PAD, dan mayoritas lainnya belum dapat mampu memberikan kontribusi yang signifikan.
Diversifikasi sumber pendapatan yang diharapkan dari perusahaan-perusahaan daerah di luar yang bergerak di bidang perbankan dinilai pihak legislatif tidak dapat berdampak besar terhadap kondisi fiskal daerah.
“Struktur BUMD Jawa Timur saat ini tidak mencerminkan diversifikasi sumber pendapatan daerah, melainkan justru menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi pada sektor perbankan, khususnya Bank Jatim,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, Abdullah menyebut Provinsi Jawa Tengah misalnya dengan total keseluruhan investasi yang digelontorkan daerah sebesar Rp698,3 miliar, mampu mewujudkan diversifikasi sumber pendapatan yang didapat dari perusahaan daerah sektor perbankan maupun riil.
“Kontribusi terhadap kinerja tidak hanya bertumpu pada satu entitas, meskipun Bank Jateng tetap dominan dengan sekitar 81,3%. Namun, BUMD lainnya seperti BPR, sektor energi, hingga perusahaan jasa, masih mampu memberikan kontribusi yang lebih proporsional dibandingkan Jawa Timur,” paparnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menerangkan persoalan utama BUMD Jawa Timur bukan hanya terletak pada kinerja individu perusahaan yang buruk, melainkan pada kegagalan sistemik atas pengelolaan portofolio BUMD secara strategis.
Permasalahan mendasar tersebut antara lain adalah perusahaan holding tidak mampu bekerja optimal, arah bisnis tidak terintegrasi, dan tidak terdapat mekanisme yang kuat untuk memastikan bahwa setiap penyertaan modal daerah benar-benar menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.
Dengan besaran aset dan penyertaan modal daerah yang selama ini telah diberikan kepada BUMD non-keuangan di Jawa Timur, Abdullah menyebut kontribusi dividen yang terlampau minim tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara input dan output.
DPRD menyatakan aset yang besar tidak berbanding lurus dengan hasil yang diperoleh. Bahkan dalam beberapa kasus, aset yang dikelola perusahaan daerah malahan tidak produktif, idle, atau tidak menghasilkan nilai ekonomi yang memadai.
Oleh sebab itu, bila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, maka kehadiran BUMD-BUMD terkait yang tidak menghasilkan nilai tambah akan senantiasa menggerus kas daerah dan membebani pemerintah provinsi.
“Apabila kondisi ini tidak segera diperbaiki, maka keberadaan sebagian BUMD tidak lagi dapat dipandang sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah, melainkan berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang yang terus menggerus efektivitas keuangan daerah,” pungkasnya.