Ekspor Emas Akan Kena Pajak, Bumi Resources Minerals Pastikan Jual ke Pasar Domestik

Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memberi klarifikasi atas kekhawatiran dari komunitas investor terkait kabar rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak atas ekspor emas mulai 2026.

President Director Bumi Resources Minerals Agus Projosasmito mengatakan, rencana pemberlakuan pajak atas ekspor emas oleh pemerintah tersebut tidak akan berdampak terhadap kinerja pendapatan BRMS. Sebab, berdasarkan laporan keuangan terkonsolidasi BRMS per kuartal III-2025, sebanyak 100% dari pendapatan anak usaha yaitu PT Citra Palu Minerals (CPM) berasal dari penjualan produk emas dan perak ke pasar domestik. 

CPM adalah anak usaha BRMS yang mengoperasikan tambang emas dan perak di Sulawesi Tengah dan Selatan. Berdasarkan laporan keuangan terkonsolidasi BRMS per kuartal III-2025, produk emas dari CPM dijual ke para pembeli domestik seperti PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna.

Kinerja Bumi Resources Minerals (BRMS) Kuartal III-2025 Disokong Kenaikan Harga Emas

Selain itu, BRMS melalui CPM juga menjual produk perak ke pembeli domestik seperti HRTA, PT Garuda Internasional Multitrade, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Elang Mulia Abadi Sempurna berdasarkan laporan keuangan per kuartal III-2025.

Saat ini, CPM menambang bijih dengan kandungan emas dan perak di Blok 1 (Poboya) di Palu, Sulawesi Tengah, dan mengoperasikan 2 fasilitas pemrosesan Carbon in Leach di lokasi tambang yang sama. “Produk akhir yang dijual oleh CPM kepada pihak pembeli adalah emas dan perak murni (bukan dore bullion),” imbuh Agus dalam keterangan resmi, Senin (17/11) malam.

Dalam menjual produk emas dan peraknya, BRMS dan anak usahanya akan selalu berusaha untuk mengoptimalkan laba perusahaan dan menambah nilai bagi para pemegang saham perusahaan.