
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka suara mengenai rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan redenominasi rupiah. Perry menyebut redenominasi membutuhkan waktu dan persiapan yang lebih lama.
“Kami saat ini lebih fokus jaga stabilitas dan dorong pertumbuhan ekonomi. Fokus kami seperti itu, apalagi redenominasi butuh timing dan persiapan lebih lama,” kata Perry dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).
Dalam rapat itu, Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra, Mulyadi, mempertanyakan pendapat BI sebagai bank sentral Indonesia mengenai redenominasi rupiah dan program-program yang direncanakan Purbaya.
Mulyadi mempertanyakan kajian BI mengenai program-program Purbaya. Hal ini dikarenakan menurut dia masyarakat menunggu informasi-informasi tersebut, termasuk soal dampak yang akan timbul dari kebijakan yang diteken.

Sebelumnya, rencana redenominasi rupiah masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam Renstra Kemenkeu 2025-2029, Kemenkeu menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal.
RUU ini masuk kategori rancangan undang-undang luncuran dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029.