Harga nikel dunia melonjak, saham DKFT, MBMA, NCKL cs kompak menguat

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Harga saham emiten tambang nikel kompak melaju di zona hijau pada perdagangan hari ini, Selasa (6/1/2026). Penguatan ini dipicu oleh lonjakan harga nikel global yang menyentuh level tertinggi dalam 15 bulan terakhir akibat kebijakan pembatasan kapasitas produksi di Indonesia.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PT Central Omega Resources Tbk. (DKFT) memimpin penguatan dengan lonjakan sebesar 21,52% ke level Rp960 per saham. Menyusul di belakangnya, saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) melesat 10,17% menuju posisi Rp1.300. 

Emiten nikel lainnya juga mencatatkan tren positif. Saham PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) naik 9,41% ke Rp930, lalu PT Harum Energy Tbk. (HRUM) menguat 6,54%, disusul PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) naik 1,77% dan saham PT Merdeka Battery Minerals Tbk. (MBMA) menguat 5,6% ke level Rp660 per saham. 

Sementara itu, saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) terapresiasi 0,45%, serta PT Resource Alam Indonesia Tbk. (KKGI) dan PT Sinar Terang Mandiri Tbk. (MINE) yang masing-masing tumbuh sebesar 1,16% dan 2,97%.

Reli saham nikel domestik ini merupakan respons langsung atas pergerakan harga komoditas di pasar global. Harga nikel dunia untuk pertama kalinya sejak Oktober 2024 menyentuh angka US$17.000 per ton.

Laporan London Metal Exchange (LME) menunjukkan harga kontrak nikel tenor 3 bulan ditutup stabil di level tersebut. Secara akumulatif, harga nikel global telah meroket hampir 20% dalam tiga minggu terakhir seiring dengan ekspektasi pengetatan pasokan dari Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia.

Kenaikan harga ini merupakan implikasi dari langkah strategis pemerintah Indonesia yang mengusulkan pengurangan produksi nikel sebesar 34% dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun buku 2026.

: Sinyal Kuat January Effect, IHSG Hampir Tembus 9.000 Usai Menghijau 3 Hari Beruntun

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Vale Indonesia diketahui telah menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan. Langkah tersebut diambil menyusul belum terbitnya persetujuan RKAB tahun buku 2026. 

Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Karya Nataya menjelaskan bahwa secara hukum, perseroan belum diperkenankan melakukan aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin RKAB. 

“Kondisi ini mengakibatkan perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan saat ini,” ujar Anggun dalam keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2025).

Langkah penghentian sementara ini berlaku di seluruh wilayah IUPK perseroan guna memastikan seluruh kegiatan usaha tetap berjalan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Anggun mengakui bahwa keterlambatan persetujuan RKAB berimbas langsung pada penundaan agenda operasional di lapangan. Meski demikian, emiten anggota holding MIND ID ini menegaskan situasi tersebut tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan Vale Indonesia. 

“Perseroan meyakini keterlambatan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat,” ucapnya. 

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.