IHSG ditutup melemah 0,82% ke level 6.318 terimpit sentimen kebijakan ekspor satu pintu

Ussindonesia.co.id JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) parkir di zona merah pada penutupan perdagangan Rabu (20/5/2026) dipengaruhi oleh sentimen kebijakan ekspor komoditas SDA satu pintu. Saham di sektor batu bara seperti CUAN, ADMR, dan BUMI terpantau melemah.

Berdasarkan data IDX Mobile, IHSG ditutup melemah 52,18 poin atau sebesar 0,82% ke level 6.318,50 pada penutupan perdagangan. Sepanjang hari, indeks bergerak di rentang terendah 6.215,56 hingga tertinggi 6.318,50.

Dari sisi likuiditas, total nilai transaksi hari ini mencapai Rp22,04 triliun, dengan volume perdagangan sebanyak 38,10 miliar saham. Frekuensi transaksi tercatat sebanyak 2,449 juta kali.

Sebanyak 217 saham bergerak menghijau, 510 saham memerah, dan sisanya 232 saham cenderung stagnan.

: Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini Rabu 20 Mei 2026

Sejumlah saham yang mendorong pelemahan dari indeks LQ-45 adalah saham PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) turun 10,18% ke level Rp1.720, saham PT  Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) melemah 9,23% ke level Rp590, disusul saham PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) turun 6,99% ke level Rp173.

Berikutnya saham PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) juga melemah 6,31% ke level Rp2.970, serta saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) turun 6,21% ke level Rp1.435.

Sebaliknya saham yang mampu menahan pelemahan lebih dalam adalah saham  PT Bukit Asam (persero) Tbk. (PTBA) naik 6,42% ke level Rp2.820, disusul saham PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) naik 5,44% ke level Rp1.550.

Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JPFA) naik 5,18% ke level Rp2.640, dan saham PT Charoen Phokpand Indonesia Tbk. (CPIN) naik 2,71% ke level Rp4.170.

Tim riset Phintraco Sekuritas mengatakan sentimen domestik datang dari pemerintah yang menerapkan tata kelola ekspor komoditas SDA melalui skema bertahap mulai Juni 2026, di mana seluruh transaksi dan kontrak ekspor komoditas tambang serta perkebunan akan dilakukan melalui BUMN.

Presiden Prabowo Subianto pada pidatonya di Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 mengungkapkan penetapan peraturan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, dengan implementasi penuh pada 1 September 2026.

Peraturan ini mengenai skema ekspor melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal untuk 3 komoditas kelapa sawit, batu bara dan feroalloy atau paduan besi.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pengawasan devisa hasil ekspor (DHE), memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan komoditas SDA strategis, mencegah praktik under invoicing serta meningkatkan transparansi dan efisiensi tata kelola ekspor nasional.

Menurut tim riset Phintraco Sekuritas, peraturan ini berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi dan memperpanjang proses transaksi ekspor pada tahap awal implementasi. Peraturan ini juga berpotensi menekan margin perusahaan karena kurangnya fleksibilitas perdagangan dan menekan cost jika prosesnya menjadi lebih panjang, khususnya selama masa transisi implementasi.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.