IHSG hari ini (23/12) ditekan saham BUMI, SUPA, hingga BBCA ke zona merah

Bisnis.com, JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada hari ini, Selasa (23/12/2025). Saham BUMI, SUPA, hingga BBCA mendorong pelemahan. 

Berdasarkan data RTI Infokom, pada pukul 16.00 WIB, IHSG ditutup pada posisi 8.584,78 atau turun 0,71%. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada rentang 8.566-8.667.

Tercatat, 275 saham menguat, 373 saham melemah, dan 157 saham bergerak di tempat. Kapitalisasi pasar terpantau naik ke posisi Rp15.717 triliun.

: Rights Issue Jumbo Diperkirakan Berlanjut pada 2026, Investor Lebih Selektif

Saham PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) menjadi saham yang paling aktif diperdagangkan dengan nilai Rp3,2 triliun. Saham BUMI ditutup melemah 3,55% ke level Rp380 per saham.

Emiten lainnya yang juga melemah adalah saham SUPA yang turun 14,76% ke level Rp895, dan saham BBCA yang turun 1,83% ke level Rp8.025 per saham. 

: : Kalender Libur Bursa Efek Indonesia (BEI) Desember 2025, Intip Sisa Hari Perdagangan Saham

Selanjutnya saham yang menekan IHSG hari ini adalah saham BRMS melemah 0,86% ke level Rp1.155, saham CDIA melemah 3,68% ke level Rp1.700, dan saham BRPT turun 4,65% ke level Rp3.280 per saham.

: : BULL Incar Pendanaan Baru pada 2026

IHSG. – TradingView

Tim Riset Pilarmas Investindo Sekuritas menjelaskan pasar terus mencerna data tenaga kerja AS yang menunjukkan perekrutan yang lebih lemah dan memperkuat ekspektasi bahwa The Fed akan mulai memangkas suku bunga tahun depan, yang juga diperkuat oleh seruan Presiden AS, Donald Trump untuk menurunkan biaya pinjaman. 

Perhatian pasar kini beralih ke PDB kuartal ketiga, yang dapat memberikan wawasan lebih lanjut tentang kesehatan ekonomi AS dan kemungkinan arah kebijakan Fed.  Selanjutnya, pasar juga memantau pertemuan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Tiongkok di tengah harapan akan stimulus pemerintah tambahan. 

Sementara itu, indeks IHSG bergerak melemah menjelang liburan Natal dan cuti bersama. Di sisi lain pasar juga  mengantisipasi pengumuman tentang upah minimum di beberapa provinsi, di tengah penolakan serikat pekerja dan kelompok bisnis terhadap formula upah 2026 yang diusulkan pemerintah. 

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan terbaru dan meminta seluruh gubernur menetapkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.