IHSG trading halt 30 menit, cek jadwal pembukaan perdagangan kembali

Ussindonesia.co.id  JAKARTA. Dalam dua hari beruntun, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membukukan sementara perdagangan alias trading halt. Pembekuan ini terjadi pada Kamis (29/1) pukul 09:26:01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi menyampaikan perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:56:01 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

“Tindakan ini dilakukan karena terdapat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%,” tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/1). 

IHSG Trading Halt Lagi! Dua Hari Beruntun

Adapun di awal pembukaan perdagangan Kamis (29/1/2026), anjlok hingga 8% ke level 7.654,66 atau turun 666,90 poin. Terpantau, hanya ada 34 saham yang berhasil menguat. 

Sementara 694 saham turun dan  230 saham stagnan Nilai transaksi di pasar saham Tanah Air ini mencapai Rp 10,78 triliun dengan market cap mencapai Rp 13.820 triliun.

“BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A,” tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).

Ini merupakan trading halt kedua yang terjadi dalam sepekan terakhir. Di mana, trading halt pertama terjadi pada Rabu (28/1/2026) terjadi trading halt pukul 13:43:13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) pasca pengumuman MSCI. 

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 yang diberlakukan pada 8 Maret 2025, apabila IHSG mengalami hingga lebih dari 8% dalam satu Hari bursa yang sama, maka BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit. 

IHSG Ambruk 8% ke 7.654 pada Pukul 09.26 WIB, Kamis (29/1)

Namun apabila IHSG kembali mengalami penurunan lanjutan hingga lebih rendah dari 15%, maka BEI akan melakukan trading halt perdagangan selama 30 menit. 

Bila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%, maka akan diberlakukan trading suspend, sampai akhir sesi perdagangan atau satu sesi perdagangan setelah persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.