
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik aturan jumlah kepemilikan saham beredar di publik (free float) 15 persen bisa berdampak baik pada perdagangan di pasar modal. Nantinya, aturan itu bisa membuat investor asing lebih banyak masuk ke pasar modal.
Adapun sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan free float di BEI akan direvisi minimal menjadi 15 persen, dari yang sebelumnya 7,5 persen.
“Oh tidak (suplai atau saham yang beredar), pada saat yang bersamaan kita meningkatkan suplai iya. Tetapi pada saat yang bersamaan kita juga akan meningkatkan demand. Dengan transparansi yang lebih baik tadi itu, kita harapkan investor asing akan lebih banyak lagi masuk. Itu akan meningkatkan demand,” kata Jeffrey di Wisma Danantara, Jakarta pada Sabtu (31/1).
Selain itu, Jeffrey juga menjelaskan bahwa dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah akan memberi dukungan. Dengan begitu, investor domestik juga bisa tetap masuk.
“Tadi dukungan dari pemerintah sudah sangat luar biasa. Investor domestik kita bisa masuk.
Itu juga akan meningkatkan demand. Hari ini investor retail kita sudah 21 juta. Itu juga akan meningkatkan demand yang akan bisa meng-absorb supply yang ada. Sehingga price discovery-nya akan tetap efisien,” ujarnya.
Jeffrey menjelaskan bahwa saat ini BEI akan segera menggodok revisi aturan free float tersebut. Meski tak menyebut akan akan diberlakukan, ia menuturkan bahwa proses perumusan revisi sudah bisa dimulai bulan depan.
“Perubahan peraturan pencatatan itu sedang kami lakukan dan segera akan masuk proses rule-making-rule. Februari akan sudah masuk proses rule-making-rule,” kata Jeffrey.
Adapun sebelumnya mantan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kebijakan ini nantinya bakal diterapkan untuk emiten baru Initial Public Offering (IPO) dan perusahaan yang sudah tercatat di BEI.
“SRO (Self-Regulatory Organization) akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” ujar
Mahendra saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).
OJK juga menyiapkan mekanisme pengawasan bagi emiten yang tak mampu memenuhi ketentuan free float dalam jangka waktu tertentu.
Adapun OJK menyiapkan aturan free float menjadi 15 persen imbas permintaan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait peningkatan transparansi data kepemilikan saham.