
Ussindonesia.co.id , JAKARTA —PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengantongi penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp1,8 triliun.
Aliran PMN itu merujuk pada Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2025 tentang penambahan PMN ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh KAI.
“KAI menerima PMN sebesar Rp1,8 triliun yang akan digunakan untuk penyediaan sarana perkeretaapian berupa kereta rel listrik untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat,” tulis Executive Vice President, Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/1/2026).
Setelah tambahan PMN itu, modal ditempatkan dan disetor KAI meningkat menjadi Rp26,16 triliun dari Rp24,36 triliun. Modal tersebut mencakup 1 lembar saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal Rp1 juta dan 26.168.742 saham seri B milik PT Danantara Asset Management dengan nilai nominal Rp26,16 triliun.
Namun, KAI melakukan pengalihan saham dan perubahan struktur permodalan sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor 29 Tahun 2026 dan Nomor SK.026/DI-DAM/DO/2026.
: Danantara Detailkan Jadwal Proyek Sampah jadi Listrik, 4 Wilayah Dimulai Maret-Juni 2026
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan UU 16/2025, para pemegang saham perseroan menyetujui pengalihan 261.686 lembar saham seri B dengan nilai nominal Rp1 juta per saham atau total Rp261,68 miliar milik PT Danantara Asset Management kepada Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).”
Setelah pengalihan tersebut, klasifikasi saham seri B itu diubah menjadi saham seri A Dwiwarna. Dengan demikian, kepemilikan saham BP BUMN di KAI menjadi 1%.
Sementara itu, jumlah saham seri B KAI menyusut menjadi 25.907.056 lembar dengan nilai keseluruhan Rp25,9 triliun.