KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori di Kasus CSR BI OJK, Sekaligus Dalami Ambulans Bertuliskan BPKH

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam penyidikan perkara ini, penyidik kembali menyita berbagai aset milik Satori (ST) di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 4 November 2025,

Dari hasil penyisiran, penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans, dua unit mobil jenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit motor, serta 18 kursi roda. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis 6 November 2025.

  • KPK Bergerak Lagi, Rumah Dinas Gubernur Riau Digeledah dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Diduga Ada Aset Bantuan BPKH

Menariknya, salah satu mobil ambulans yang disita memiliki tulisan “Bantuan BPKH”. Adapun BPKH adalah badan pengelola keuangan haji. Hal ini memunculkan dugaan bahwa tersangka Satori tidak hanya menerima kendaraan dari program CSR BI dan OJK, tetapi juga dari lembaga lain.

“KPK masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan-kendaraan tersebut. Diduga ST tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI & OJK saja. Penyidik akan melacak sumber aset ini,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menyita 15 unit mobil berbagai merek milik Satori. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di antaranya Cirebon, Jawa Barat. Sebagian mobil disita dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain.

Dua Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua politikus sebagai tersangka, yakni Satori (Partai NasDem) dan Heri Gunawan (Partai Gerindra). Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana CSR dari BI dan OJK.

  • KPK Tegaskan Penyelidikan Kereta Cepat Tetap Jalan Meski Prabowo Siap Tanggung Utang Whoosh

“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 7 Agustus 2025

Menurut Asep, perkara ini bermula dari laporan masyarakat serta temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan.

Modus Lewat Yayasan

Dalam konstruksi perkara, Satori dan Heri Gunawan diduga menggunakan yayasan sosial yang mereka kelola untuk mengajukan proposal bantuan sosial ke BI dan OJK. Namun, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian aset berupa tanah, kendaraan, hingga pembiayaan usaha.

Berdasarkan penyidikan, Heri Gunawan diduga menikmati dana Rp15,86 miliar, sedangkan Satori sekitar Rp12,52 miliar. Keduanya juga diduga melakukan pencucian uang dengan cara memanipulasi aliran dana melalui rekening pribadi dan rekening penampungan lain.***