JAKARTA – World Gold Council (WGC) memberikan penilaian bahwa rencana redenominasi rupiah yang kini tengah dipersiapkan oleh pemerintah Indonesia tidak akan memberikan dampak langsung terhadap dinamika pasar emas di Tanah Air. Kendati demikian, kebijakan strategis ini berpotensi kuat untuk memicu efek sekunder, terutama terkait persepsi investor, baik domestik maupun internasional.
Shaokai Fan, yang menjabat sebagai Head of Asia Pacific (ex-China) sekaligus Global Head of Central Banks WGC, menjelaskan secara gamblang bahwa esensi redenominasi hanyalah memangkas angka nol dari nominal harga suatu barang atau aset, tanpa sedikit pun mengubah nilai riilnya. Oleh karena itu, perubahan tersebut secara inheren tidak akan memengaruhi fluktuasi harga emas secara langsung. “Pada dasarnya, tidak ada korelasi langsung antara redenominasi rupiah dengan harga emas karena redenominasi murni proses memangkas digit nol dari suatu nilai,” tegas Shaokai di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Meski demikian, Shaokai mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam implementasinya. Menurutnya, kebijakan redenominasi rupiah dapat menimbulkan dampak sekunder yang perlu diwaspadai, seperti potensi penurunan tingkat kepercayaan investor internasional terhadap stabilitas dan prospek pasar Indonesia, apabila prosesnya tidak dikelola dengan sangat cermat dan transparan.
Di tengah potensi risiko tersebut, Shaokai Fan tetap menunjukkan optimisme yang tinggi. Ia meyakini bahwa redenominasi justru dapat menjadi instrumen efektif bagi pemerintah untuk mengendalikan laju inflasi dan secara signifikan memperkuat fondasi perekonomian nasional dalam jangka panjang. “Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus meningkat, minat masyarakat terhadap investasi emas juga diprediksi akan turut terkerek,” tambahnya, menunjukkan hubungan positif antara stabilitas ekonomi dan permintaan emas.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 7.000 Jadi Rp 2.367.000 Per Gram, Rabu(12/11/2025)
WGC juga melihat bahwa pertumbuhan ekonomi yang solid akan meningkatkan daya beli dan kesadaran masyarakat akan pentingnya diversifikasi aset, termasuk investasi emas. Hal ini menunjukkan bahwa, meski tidak ada dampak langsung, keberhasilan redenominasi dalam menstabilkan dan memajukan ekonomi akan secara tidak langsung memicu ketertarikan pada logam mulia. Sebagai informasi, kebijakan redenominasi rupiah merupakan salah satu dari empat rancangan undang-undang (RUU) baru yang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menakar Prospek Kinerja MDKA, MBMA, EMAS Selepas Kuartal III-2025
Perumusan RUU ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. RUU Redenominasi tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2027 dengan mengusung sejumlah tujuan mulia, meliputi peningkatan efisiensi perekonomian secara keseluruhan, menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah, memperkuat daya saing nasional di kancah global, serta mempertahankan daya beli masyarakat agar tetap terjaga dengan baik.