
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 482,23 triliun.
Capaian ini menegaskan daya tahan pasar kripto nasional di tengah dinamika dan volatilitas pasar global, sekaligus mencerminkan kepercayaan konsumen yang tetap terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, besarnya nilai transaksi tersebut ditopang oleh pertumbuhan jumlah investor aset kripto di dalam negeri.
Hingga November 2025, jumlah investor kripto tercatat mencapai 19,56 juta, meningkat 2,5% mtm dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 19,08 juta investor.
Kenaikan Dana Kelolaan Reksadana Didorong Net Subcription Rp 138,69 Triliun
“Hal ini menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” jelas Hasan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Desember 2025, Jumat (9/1/2026)
Meski demikian, dicatatnya aktivitas transaksi bulanan sempat mengalami koreksi menjelang akhir tahun.
Pada Desember 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,68 triliun, turun 12,22% mtm dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp 37,23 triliun.