
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh pegiat sosial media alias influencer sehubungan dengan manipulasi harga saham.
Pada 20 Februari 2026, OJK mengumumkan telah memberikan denda administrasi sebesar Rp 5,25 miliar kepada pegiat sosial media dengan inisial BVN karena melakukan manipulasi harga perdagangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham. Pertama, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
BEI Berencana Mengevaluasi Mekanisme Full Call Auction, Kriteria Bakal Dipangkas
Lalu saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021. BVN juga terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) di periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan saat ini OJK masih terus mendalami 32 influencer untuk kasus serupa.
“Belum ada kesimpulan jenis pelanggarannya, tetapi pelanggaran di pasar modal kurang lebih kelompoknya di Pasal 90 Undang-Undangan Pasar Modal,” jelasnya saat ditemui di Gedung BEI, akhir pekan lalu.
OJK Bongkar Manipulasi Saham IMPC pada 2016, Jatuhkan Sanksi Bagi Pihak yang Terlibat
Hasan menegaskan 32 influencer itu bukan karena tebang pilih, melainkan karena memenuhi unsur awal. Namun hasilnya seperti apa, terbukti atau tidak harus dibuktikan dalam rangkaian pemeriksaan.
“Tentu kami juga punya asa praduga tidak bersalah, tetapi pada saat kami punya keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan dan pembuktian data,” ucap Hasan.